Korupsi Alkes Pemprov Banten, Wawan Adik Ratu Atut Didakwa Puluhan Miliar
Nasional

Adik Ratu Atut yakni Wawan yang merupakan Komisaris Utama PT Balipasific Pragama didakwa sebesar Rp 94,3 Miliar terkait korupsi yang dilakukannya dalam pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel.

WowKeren - Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik Ratu Atut terkena kasus korupsi. Usai penyidikan perkaranya yang memakan waktu selama lima tahun, Wawan akhirnya disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) itu pun didakwa merugikan negara sebanyak Rp 94,3 Miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Dakwaan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor yang bertempat di Jakarta Pusat pada Kamis (31/10). "Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum," kata jaksa KPK Budi Nugraha.


Menurut keterangan Jaksa, Wawan melakukan perbuatan tersebut bersama kakaknya yang merupakan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Selain itu, beberapa pihak yang juga terlibat antara lain staf PT BPP Dadang Prijatna, pejabat pembuat komitmen pengadaan Alkes Kota Tangsel, Mamak Jamaksari, Kadis Kesehatan Kota Tangsel Dadang dan pemilik PT Java Medica Yuni Astuti.

Atas pengadaan alkes kedokteran Rumah Sakit rujukan Pemprov Banten tersebut, Wawan diuntungkan sebanyak Rp 50 Miliar. Tak hanya itu, Wawan juga diuntungkan Rp 7,9 Miliar atas pengadaan alkes kedokteran umum puskesmas Kota Tangsel.

Selain memperkaya diri sendiri, Wawan juga ternyata menguntungkan pihak lain. Beberapa pihak yang diuntungkan Wawan diantaranya yakni Ratu Atut hingga Mantan Gubernur Banten yakni Rano Karno. Selain itu, pejabat Dinkes Provinsi Banten,Tim Survei, Panitia Pengadaan dan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan juga diberi fasilitas liburan ke Beijing beserta uang sakunya.

KPK dikabarkan membutuhkan waktu hampir 5 tahun untuk merampungkan perkara ini. Pasalnya, tim KPK harus mengidentifikasi secara rinci semua proyek yang dikerjakan Wawan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tak semestinya, aliran dana, serta penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerja sama lintas negara.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait