Menag Fachrul Razi Bantah Pelarangan Cadar Bagi PNS
Nasional

Menteri Agama Fachrul Razi membantah larangan pemakaian cadar di lingkungan pemerintah olehnya. Ia menegaskan bahwa yang dilarang adalah memakai penutup muka.

WowKeren - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi baru saja dikabarkan sedang melakukan pengkajian terkait larangan menggunakan cadar di instansi pemerintahan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun langsung memperingatkannya untuk tidak membuat kegaduhan.

Namun, ia kemudian membantah dan menjelaskan maksud dari pelarangan tersebut. "Cadar tidak melarang. Tidak ada (pelarangan), saya sebut niqab itu tidak ada ayatnya, tidak ada hadisnya," kata Fachrul di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat pada Kamis (31/10).

Menteri kelahiran Banda Aceh ini juga membantah telah memulai kajian soal pelarangan tersebut. "Belum. Belum pernah ngomong, itu bukan urusan Menag," katanya yang dilansir Kumparan pada Kamis (31/10).

Akan tetapi, ia kemudian menegaskan bahwa di instansi pemerintahan memang sudah tidak diperbolehkan untuk memakai penutup muka. "Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya, kalau kamu PNS memang boleh pakai tutup muka?" ujarnya.


Sementara itu, untuk tamu di lingkungan instansi pemerintah yang memakai cadar, Fachrul menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab penegak hukum. Namun, ia menyarankan agar wajah tamu tersebut tidak boleh tertutup oleh apapun.

"Itu urusan aparat hukumlah, tapi saya rekomendasikan yang tidak boleh masuk instansi pemerintah itu satu, pakai helm," ungkapnya. "Kedua yang mukanya enggak kelihatan saya enggak sebut cadarlah, kan bahaya orang masuk enggak tahu itu mukanya siapa."

Ia kemudian menjelaskan alasannya memiliki pandangannya tersebut. Fachrul menyinggung kejadian penusukan yang salah satu pelakunya merupakan wanita pemakai cadar dan jilbab lebar terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto. "Lihat Pak Wiranto enggak? Udahlah enggak usah banyak tanya kalian. Tahu tapi pura-pura enggak tahu aja," ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan tak akan ada aturan khusus soal cadar. Namun menurutnya, cadar tidak menentukan ketakwaan seseorang. "Cadar itu hanya saya bilang tidak ada dasar hukumnya di Al-Quran maupun di hadis, menurut pandangan kami. Tapi kalau orang mau pakai ya silakan. Itu bukan ukuran ketakwaan orang," pungkasnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait