Sri Mulyani Siap Cairkan Dana Talangan Untuk Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Nasional

Menkeu Sri Mulyani siap mencairkan dana talangan untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Sebelumnya diketahui jika pihaknya telah menyiapkan dana sebesar Rp 14 triliun untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

WowKeren - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan akan segera mencairkan dana talangan untuk menutup kenaikan besaran iuran BPJS Kesehatan. Dana talangan ini ditujukan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Kami akan bayarkan sesegera mungkin," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (31/10). Diketahui secara total, pemerintah telah menyiapkan dana sebesar Rp 14 triliun untuk menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan.

Di dalam total anggaran itu juga termasuk dana talangan untuk membayar kenaikan iuran bagi PBI. "Nanti kami akan lihat karena kami juga bayar untuk daerah," ujarnya.

Diketahui dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran bagi peserta PBI yang didaftarkan pemerintah daerah (pemda) naik dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan.


Karena itu, sesuai Pasal 103A Perpres 75/2019, pemerintah pusat memberikan bantuan pendanaan iuran kepada pemda sebesar Rp 19 ribu per orang per bulan bagi penduduk yang didaftarkan oleh pemda terhitung sejak Agustus hingga Desember 2019.

Selain menaikkan iuran PBI, Perpres 75/2019 juga mengerek besaran iuran bagi peserta mandiri. Untuk kelas I, besaran iuran melonjak dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran peserta mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan. Terakhir, untuk kelas III meningkat dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per peserta per bulan.

Sebelumnya, rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diusulkan oleh Menkeu Sri Mulyani telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (30/10). Kenaikan anggaran tersebut akan mulai berlaku per Januari 2020.

"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," demikian kutipan isi Perpres terkait, dilansir CNN Indonesia. Dengan demikian, per 1 Januari 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan resmi naik sebesar dua kali lipat.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait