Cadar yang Dicap Radikal Dinilai Mirip Dengan Stigma Komunis Era Orde Baru
Nasional

Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, menyebut bahwa ada asumsi berlebihan yang memandang orang bercadar atau bercelana cingkrang terafiliasi dengan paham radikalisme.

WowKeren - Pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi terkait cadar dan celana cingkrang kini menuai polemik. Wakil Direktur Imparsial, Ghufron Mabruri, menilai bahwa Fachrul telah melampaui kapasitasnya sebagai Menag dengan memunculkan kajian pelarangan cadar di instansi pemerintah.

Menurut Ghufron, keinginan untuk melarang cadar tersebut hanya berdasar pada asumsi belaka. Ia menyebut bahwa ada asumsi berlebihan yang memandang orang bercadar atau bercelana cingkrang terafiliasi dengan paham radikalisme.

Ghrufron menilai bahwa pemerintah harus menimbang kebijakan apa yang sekiranya paling tepat diterapkan bagi masyarakat di era ini. Larangan penggunaan cadar atau celana cingkrang, tutur Ghufron, bakal dianggap represif serta berlebihan.

Selain itu, Ghufron juga khawatir kebijakan tersebut bisa memunculkan stigma lama yang sempat berkembang di masyarakat pada era Orde Baru (Orba). Stigma yang dimaksud adalah orang kritis di zaman Orba dicap sebagai komunis.


"Ketika negara dengan mudah menstigma orang-orang yang kritis dicap sebagai komunis," terang Ghufron dilansir CNN Indonesia pada Sabtu (2/11). "Nah apa yang dikhawatirkan dari kebijakan semacam ini adalah berkembangnya stigma orang yang gunakan atribut keagamaan seperti burqa, cadar dengan mudah dianggap berafiliasi radikal."

Pemerintah dinilai Ghufron perlu mencari serta mengeksplorasi pendekatan-pendekatan lain. Salah satunya adalah bagaimana mendorong tokoh-tokoh agama di tengah masyarakat agar bergerak sesuai dengan ilmu keagamaan mereka masing-masing.

"Menteri agama ajak tokoh agama di masyarakat untuk duduk bersama memikirkan bagaimana menangkap penyebaran radikalisme di masyarakat. Karena kan mereka yang mengetahui dinamika penyebaran dan yang sehari-hari bersentuhan di masyarakat, ya ajak tokoh agama itu duduklah," jelas Ghufron. "Intinya jangan salah langkah, ada prinsip, ada standar dan norma yang harus dilakukan oleh pemerintah ketika melakukan batasan."

Urusan berpakaian atau atribut keagamaan seseorang, tutur Ghufron, tidak berhak dicampuri oleh pihak mana pun. "Itu kan urusan yang sifatnya privat atau pilihan-pilihan seseorang," ujar Ghufron.

Di sisi lain, Menag Fachrul belakangan ini telah memberikan klarifikasi terkait pernyataannya soal cadar. Ia membantah menyampaikan wacana pelarangan cadar untuk ASN. Namun, ia hanya menegaskan bahwa di instansi pemerintahan memang tidak diperbolehkan memakai penutup muka.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru