Ini Kata Wapres Ma'ruf Amin Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Nasional

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen kembali menjadi polemik di masyarakat. Menanggapi hal tersebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun turut buka suara soal pendapatnya.

WowKeren - Beberapa waktu terakhir kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan yang mengatur kenaikan premi BPJS Kesehatan tersebut pada Kamis (24/10) lalu.

Terkait aturan yang berlaku per Januari 2020 tersebut, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai kenaikan BPJS Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada seluruh warga negara. "Ya kebijakan pemerintah itu kan menanggulangi pelayanan pada orang miskin. Itu sudah dilaksanakan," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11).

Ma'ruf juga menambahkan jika iuran BPJS adalah upaya pemerintah menyediakan layanan kesehatan berkualitas dengan cara berkolaborasi bersama masyarakat. Sebab, lewat iuran tersebut warga yang sehat bisa membantu pasien-pasien yang lebih membutuhkan karena belum menggunakan iurannya untuk berobat.

"Sebab kala orang iuran BPJS itu kan untuk dirinya sendiri. Yang tidak miskin itu untuk dirinya sendiri," jelas Ma'ruf Amin. "Andai kata dirinya tidak memerlukan, sehat terus, juga untuk menolong orang lain. Artinya BPJS itu bentuk layanan sosial baik dari pemerintah maupun masyarakat."


"Oleh karena itu anggap saja BPJS itu perpaduan bantuan pemerintah untuk menanggulangi mereka yang miskin dan tolong menolong sesama warga bangsa yang punya kelebihan," lanjutnya. "Jadi sehingga itu membangun kehidupan yang harmonis."

Diberitakan sebelumnya jika Presiden Jokowi telah resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10). Kenaikan tersebut hanya berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.

Soal penjelasan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan terangkum dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Di mana Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000, dan kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait