Begini Nasib Pejuang CPNS 2019 yang Belum Pegang KTP Asli
Nasional

Diketahui, pendaftaran seleksi CPNS 2019 akan mulai dibuka pada 11 November 2019 mendatang. Para calon pendaftar hendaknya sudah mulai menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses seleksi sejak sekarang.

WowKeren - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 akan mulai dibuka pada 11 November 2019 mendatang. Para pejuang CPNS 2019 pun hendaknya sudah mulai menyiapkan dokumen yang diperlukan sejak sekarang.

Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, dokumen yang perlu disiapkan antara lain adalah akta kelahiran, KTP, ijazah, kartu keluarga (KK), termasuk foto ukuran 4x6. "Itu sebaiknya di-scan saja dulu dengan maksimal kapasitasnya 200 KB," tutur Ridwan dilansir detikcom pada Senin (4/11).

Salah satu pertanyaan yang paling sering diterima oleh BKN terkait seleksi CPNS 2019 adalah mengenai penggunaan surat keterangan (suket) pengganti e-KTP. Dengan kata lain, apakah para pelamar CPNS 2019 yang belum mendapatkan KTP asli masih bisa mendaftar?

"Calon pelamar yang belum mendapatkan KTP Asli, diperbolehkan melampirkan KTP sementara," jawab Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, melansir website BKN. "Atau yang sering disebut Surat Keterangan (Suket)."


Sementara itu, Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019 menyebut bahwa pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan tenaga kesehatan wajib untuk melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang dilamar dan masih berlaku pada saat pendaftaran. Hal itu dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.

Meski demikian, persyaratan STR tersebut dikecualikan pada sejumlah kualifikasi pendidikan. Di antaranya adalah kualifikasi pendidikan S-1/D-IV Biologi/Profesi Dokter Hewan untuk jabatan Entomolog Kesehatan Ahli, D-III Entomologi/Biologi/Kesehatan Hewan pada jabatan Entomolog Kesehatan Terampil, S-1 Biologi/Kimia/Teknik Kimia pada jabatan Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli, dan S-1 Teknik Lingkungan pada jabatan Sanitarian Ahli.

Mohammad Ridwan lantas menjelaskan bahwa calon pelamar formasi umum harus merupakan lulusan SMA/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan/atau Kementerian Agama. Lalu, untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri ialah perguruan tinggi dan program studinya terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.

Khusus untuk formasi cumlaude, tutur Ridwan, dibuka untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri. Syarat bagi lulusan luar negeri adalah mendapat penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara cumlaude dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

"Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang mendaftar diaspora, penyetaraan ijazah dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi," pungkas Ridwan. Sementara itu, calon pelamar yang menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) bisa menunggu pengumuman resmi masing-masing instansi yang memberikan informasi detail tentang persyaratan pendaftaran.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait