Berbagai informasi pun terus diberikan oleh BKN dan KemenPAN-RB sebagai 'tuan rumah' Seleksi CPNS 2019. Salah satunya terkait kemudahan untuk peserta kategori berikut ini.
- Elvariza Opita
- Senin, 04 November 2019 - 15:23 WIB
WowKeren - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sudah di depan mata. Bila dilaksanakan sesuai jadwal, sedianya seleksi nasional ini akan dibuka pada Senin (11/11) mendatang.
Berbagai informasi pun terus diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai "tuan rumah" seleksi tersebut. Salah satunya perihal golongan yang mendapat kemudahan besar dalam seleksi kali ini.
Adalah peserta golongan P1/TL yang mendapat kemudahan. Dilansir dari PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2019, pelamar dari kategori ini merupakan peserta seleksi penerimaan tahun 2018 yang memenuhi passing grade dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Selain itu, mereka juga harus masuk dalam tiga peserta yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di tahun sebelumnya, namun tak dinyatakan lulus sampai tahap akhir.
Lantas apa kemudahan yang didapat? Rupanya peserta dalam kategori ini berhak menentukan apakah hendak mengikuti SKD Tahun 2019 atau tidak. Bila tidak mengikuti, maka peserta tersebut berhak "bertarung" dengan nilai SKD yang diperolehnya pada seleksi 2018 lalu.
Kemudahan yang diberikan pun tak berhenti sampai disitu. Rupanya peserta dari kategori P1/TL diberikan peluang untuk menggunakan nilai terbaik antara hasil SKD Tahun 2018 dan 2019 sebagai dasar untuk mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
"Apabila nilai SKD Tahun 2019 yang diperoleh pelamar memenuhi nilai ambang batas/passing grade SKD tahun 2019 untuk formasi jabatan yang dilamarnya," demikian isi kutipan aturan penilaian peserta P1/TL. "Maka nilai SKD yang digunakan adalah nilai terbaik antara nilai SKD Tahun 2018 dengan nilai SKD Tahun 2019."
Namun bila nilai SKD 2019 tak melampaui ambang batas yang ditetapkan, nilai SKD 2018 lah yang akan digunakan untuk penilaian selanjutnya. Nantinya peserta P1/TL tetap akan diperingkat dengan nilai SKD dari peserta 2019.
Kendati demikian, tentu saja ada ketentuan yang ketat untuk peserta kategori ini. Yakni peserta harus melamar dengan kualifikasi pendidikan yang sama dengan seleksi CPNS 2018. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa cermati bagan di bawah ini.
Namun demikian, kemudahan ini tak melulu disambut positif oleh calon peserta. Pasalnya beberapa pihak menilai kebijakan ini tidak adil bagi peserta CPNS 2019 karena harus bersaing dengan "masa lalu".
"Kenapa ga sekalian pemberkasan saja Untuk P1TL. Mereka sudah tes SKD dan SKB @tjahjo_kumolo. Biar Tidak menjadi boomerang bagi prserta CPNS 2019 yang Lain..!!! Aman kan.." ungkap @Anak*********12. "Sungguh tidak adil untuk pendaftar CPNS baru, karena lawan mereka adalah berasal masalalu dan masa sekarang. Harusnya ketentuan ini gausah ada," imbuh @Sur****tok.
"Naah sebenernya gpp sih kalo emang mau adain khusus p1/TL tapi ya kalo emang dia milih ikut tes lagi harusnya nilai tahun lalu jangan di ikut sertakan buat jadi bahan mereka lolos dong," kata @ra****aii. "Biar mereka milih mau usaha lagi atau pake keberuntungan nilai tahun lalu."
(wk/elva)