Rombongan Nyaris Tersambar Kereta, PT KAI Minta Wisata Horor di Rel Bintaro Disetop
Nasional

Ketika para rombongan wisata asyik menyimak cerita Tragedi Bintaro 1987 di tengah-tengah rel tiba-tiba dikejutkan dengan kereta yang melintas sehingga lari menyelamatkan diri.

WowKeren - Memuaskan rasa penasaran memang tidak mudah, termasuk pada hal-hal berbau mistis. Sejumlah orang justru merasa tertantang untuk ingin berkutat lebih jauh ke hal-hal yang penuh misteri. Misalnya saja dengan bergabung bersama rombongan wisata mistis.

Salah satu lokasi yang santer akan cerita mistisnya adalah jalur kereta Bintaro. Untuk memastikan keselamatan para peserta wisata, menyiapkan ahli supranatural saja tidak cukup namun juga perlu mengantisipasi terjadinya kecelakaan. Baru-baru ini rombongan wisata horor Jakarta Mystical Tour nyaris mengalami kecelakaan di lintasan rel kereta yang menjadi lokasi terjadinya Tragedi Bintaro pada 1987 silam.

Usut punya usut, pihak penyelenggara rupanya belum menyampaikan izin ke pihak PT KAI. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Hubungan Masyarakat PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta Eva Chairunisa.

"Tidak ada surat perizinan yang masuk ke kami," kata Eva dilansir dari Tempo, Senin (4/11). "Karena kalau ada pemberitahuan itu pasti kami melarang. Itu jalur rel aktif, sangat berbahaya."


Pada Jumat (1/11) sekitar pukul 23.50, pihak penyelenggara Jakarta Mystical Tour membawa rombongan wisata ke tengah rel Tragedi Bintaro 1987. Sayangnya, pihak penyelenggara rupanya luput memastikan jadwal kereta yang melintas.

Alhasil ketika para rombongan mendengarkan cerita tentang Tragedi Bintaro 1987 di tengah rel kereta, tiba-tiba dikejutkan dengan KRL Commuter Line yang melintas. Rombongan pun panik hingga berhamburan menyelamatkan diri.

Eva menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan jalur aktif kereta sehingga tidak dibenarkan untuk melakukan aktivitas di sekitar sana. Tak hanya itu, di malam hari pada umumnya kereta melaju dengan kecepatan tinggi.

"Itu jalur rel aktif. Meski jadwal kereta sudah habis, tapi masih ada pengiriman rangkaian lokomotif," tegas Eva. "Kecepatan kereta (waktu) malam seperti itu sangat tinggi."

Merujuk ke Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, apa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara termasuk perbuatan melanggar hukum. "Itu membahayakan keselamatan perjalanan kereta api serta mengancam nyawa orang yang berada di sekitarnya." ujar Eva.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait