Yasonna Ungkap RUU KUHP Habiskan Dana Rp70 M Dan Akan Dibahas Kembali Januari
Nasional

Menkumham Yasonna menyatakan pembahasan revisi KUHP telah habiskan uang negara hingga puluhan miliar dan akan kembali dilanjutkan pada Januari mendatang.

WowKeren - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly baru-baru ini angkat bicara terkait kontroversial revisi Undang-Undang Hukum Kitab Pidana (RUU KUHP). Yasonna Laoly membeberkan jika Pemerintah Indonesia telah menghabiskan dana hingga puluhan miliar untuk melakukan pembahasan RUU KUHP.

Menurut penghitungan Yasonna, pemerintah telah mengucurkan dana hingga Rp70 miliar. Dana ini disebutkan begitu tinggi lantaran juga merupakan salah satu bentuk investasi pemerintah bagi negara lewat RUU KUHP.

"Kalau dihitung biaya yang dikeluarkan negara ke situ mungkin Rp10-Rp20 miliar kan sudah Rp70 miliar pun mungkin," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/11). "Dihitung dari investasi negara untuk menyelesaikan itu."

Oleh sebab itu, Yasonna mengatakan jika kali ini pemerintah hendak mempercepat pembahasan RUU KUHP yang sempat tertunda pada periode 2014-2019. Mantan Anggota DPR ini menargetkan pembahasan akan kembali dimulai pada Januari 2020 mendatang.


Percepatan ini dilakukan agar pemerintah tidak terus mengalami kerugian akibat RUU KUHP yang terus menemui jalan buntu dan tidak terselesaikan. Yasonna menyatakan jika dirinya menolak perombakan ulang RUU KUHP.

Politikus PDIP ini mengatakan jika penundaan yang terjadi pada periode sebelumnya hanya disebabkan karena ketidakpahaman sebagian masyarakat. "Masa kita buang begitu saja hanya gara-gara beberapa pasal yang orang tidak mengerti, tidak paham, atau mungkin perlu penyempurnaan?" ujar Yasonna.

RUU KUHP sendiri telah menjadi bahasan DPR dan Pemerintah sejak 2005 silam. Namun pengesahannya selalu ditunda lantaran sering memicu perdebatan masyarakat. Hal yang sama terjadi lagi pada tahun ini dimana RUU KUHP kembali dibahas dan nyaris akan disahkan namun kembali ditunda karena serangkaian aksi demonstrasi besar-besaran dari publik tepatnya mahasiswa.

Yasonna pun menginginkan agar RUU KUHP segera dibahas kembali antara Pemerintah dan DPR. "Prolegnas diselesaikan sebelum reses (DPR), maka praktisnya Januari dong mulai bicara," kata Yasonna.

Pada pembahasan selanjutnya Yasonna menegaskan jika RUU KUHP tidak akan ada banyak perubahan. Yasonna hanya membuka pembahasan untuk empat belas pasal yang disoroti publik untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru