UU Baru Tak Atur Rangkap Jabatan Dewan Pengawas, KPK Minta Hal Ini Ke Jokowi
Nasional

Hasil revisi UU KPK yang terbaru tak mengatur mengenai rangkap jabatan untuk Dewan Pengawas. Oleh karena itu, KPK meminta Presiden Joko Widodo penuhi hal ini.

WowKeren - Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini diketahui tengah mempersiapkan nama-nama calon anggota Dewan Pengawas (Komisi Pemberantasan Korupsi) KPK periode 2019-2023. Akan tetapi, dalam UU KPK yang terbaru, tidak diatur mengenai larangan rangkap jabatan Dewan Pengawas.

Padahal, larangan rangkap jabatan itu berlaku terhadap pimpinan dan pegawai KPK. "Padahal, semestinya standard untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibandingkan orang yang akan diawasinya," ujar juru bicara KPK, Febri.

Oleh karena itu, KPK berharap jika Presiden Joko Widodo dapat segera menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023 yang berintegritas. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa integritas mesti dimiliki oleh Dewan Pengawas KPK guna memastikan pemberantasan korupsi terus berjalan. "Harapan KPK, kalau ada pemilihan pejabat-pejabat baru, apalagi untuk KPK, maka aspek integritas dan kapasitas itu menjadi hal yang paling utama." kata pada Selasa (5/11).

Menurut Febri, setiap orang yang masuk ke dalam KPK, baik sebagai pimpinan, pegawai, maupun pengawas, wajib mempunyai integritas yang tinggi. Demikian pula dengan dewan pengawas yang mestinya mempunyai integritas yang lebih kuat dibanding para pimpinan dan pegawai KPK.


"Ini yang saya kira perlu menjadi perhatian," kata Febri. "Semoga saja, jika memang dilakukan pemilihan dewan pengawas, itu bisa membantu KPK bekerja sesuai dengan harapan publik."

Sebelumnya, dikabarkan bahwa Presiden Jokowi mengaku masih menyaring masukan soal siapa yang akan duduk di dalam dewan pengawas KPK. " Dewan pengawas KPK kita masih dalam proses mendapat masukan untuk nanti siapa yang bisa duduk di dewan pengawas," ujar Jokowi pada Jumat (1/11).

Presiden Jokowi juga meminta dukungan dari publik agar percaya jika siapapun yang menduduki jabatan dewan pengawas merupakan orang yang mempunyai kredibilitas tinggi dalam pemberantasan korupsi. "Percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik (pada bidang pemberantasan korupsi)," ujar Jokowi.

Pasal 37D menyebut bahwa dewan pengawas KPK dibentuk oleh Presiden. Sementara itu, pada Pasal 37B, dewan pengawas memiliki tugas antara lain untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru