Menkes Terawan Sebut Pemerintah Kucurkan Dana Besar Untuk BPJS Kesehatan
Nasional

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa pihak pemerintah telah mengeluarkan dana yang besar untuk PBI (Penerima Bantuan Iuran) BPJS Kesehatan.

WowKeren - Peraturan soal kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Kenaikan iuran yang mencapai 100 persen dari besar iuran awal itu dipastikan akan diberlakukan mulai Januari 2020 mendatang.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa pemerintah sudah mengeluarkan dana yang besar untuk menutupi PBI (Penerima Bantuan Iuran) di BPJS Kesehatan. PBI sendiri menurutnya diperuntukkan bagi orang yang kurang mampu.

"Karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran. Harus diingat, bahwa keputusan menaikkan iuran itu, pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali," ujar Terawan pada Selasa malam (5/11). "Dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) saja sudah Rp 9,7 triliun keberpihakan pemerintah pada orang yang kurang mampu."

Jika ada orang tidak mampu yang belum terdata, maka menurutnya hal tersebut dapat diselesaikan dengan pembaharuan melalui Kementerian Sosial. Namun, hal tersebut perlu dilakukan pengecekan ulang. Sebab, perlu dipastikan apakah orang yang terdaftar benar-benar orang golongan miskin ataukah orang yang baru jatuh miskin.


"Harus diketahui, kapan miskinnya apa sudah sudah lama miskin," kata Terawan yang dilansir Kompas pada (6/11). "Itu yang harus diketahui sehingga keanggotaan PBI, terdatanya menjadi lebih baik."

Terawan juga mengatakan bahwa kenaikan iuran dikarenakan adanya defisit BPJS Kesehatan yang besar yakni mencapai Rp 32 Triliun. Kondisi tersebut menurutnya membuat pemerintah melakukan perhitungan yang matang supaya defisit bisa dikurangi.

Menurutnya, dengan menaikkan iuran, maka rumah sakit yang selama ini mengalami kendala cashflow yang sangat besar dapat lebih lega. Selain itu, kenaikan iuran BPJS juga dinilai dapat meningkatkan pelayanan agar kembali bisa berjalan.

Di sisi lain, kenaikan iuran BPJS mendapat penolakan dari berbagai pihak. Bahkan, seorang pedagang kopi di Surabaya bahkan menggugat kenaikan iuran BPJS kesehatan ini ke Mahkamah Agung.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait