Para Pengemudi Tuntut Status Ojol Dijadikan Angkutan Umum
Nasional

Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia, Igun Wicaksono, menilai bahwa regulasi yang telah dikeluarkan pemerintah hanya sebatas diskresi yang tak dapat berlaku secara permanen.

WowKeren - Pemerintah dituntut untuk memberikan landasan hukum agar kendaraan roda dua dapat menyandang status transportasi publik. Hal ini disampaikan oleh Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Indonesia.

Diketahui, berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dapat dikategorikan sebagai angkutan umum. Padahal, penggunaan kendaraan dua sebagai alternatif transportasi kian menjamur menyusul masuknya perusahaan start-up transportasi online bermodal besar, seperti Gojek dan Grab.

Ketua Presidium Nasional Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menyebut tanpa landasan hukum yang kuat maka gelombang aksi demo ojol akan terus terjadi. "Dari sudut pandang aspek sosial pun pemerintah telah mengabaikan hak-hak warga negaranya dalam memperoleh perlindungan hukum yang berkeadilan, ojek online dibiarkan terus berkembang dan beroperasi tanpa ada landasan hukum," tutur Igun dilansir CNN Indonesia pada Jumat (8/11).

Igun menilai bahwa regulasi yang dikeluarkan pemerintah hanya sebatas diskresi yang berlandaskan hukum lemah serta tak dapat berlaku secara permanen. Pemerintah disebutnya tidak bisa mengeluarkan aturan turunan yang melindungi hak para pengemudi dan penumpang ojol tanpa ada landasan hukum yang kuat.


Absennya landasan hukum dinilai Igun menunjukkan ketidaksiapan pemerintah dalam menerima revolusi teknologi sistem ojol roda dua yang dikembangkan oleh perusahaan start-up terkait. Padahal, pemerintah selalu membanggakan perusahaan start-up dengan valuasi miliaran dolar AS tersebut.

"Garda menilai bahwa pemerintah RI hanya fokus dan bangga pada inovasi teknologi, penyerapan pekerja informal dan nilai investasinya," ujar Igun. "Namun negara dan pemerintah lalai dalam menjamin payung hukum, kesejahteraan dan jaminan sosial bagi rakyatnya yang terlibat langsung sebagai mitra pengemudi maupun penumpangnya dalam revolusi teknologi."

Tuntutan pengemudi ojol ini lantas ditanggapi oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Menurutnya, sejauh ini belum ada kajian untuk memasukkan kendaraan roda dua dalam kategori angkutan umum.

"Ada provokator yang tidak bertanggung jawab," ujar Budi Karya. "Kalau (pengemudi) ojol, mestinya nyaman dengan (aturan) yang saat ini."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru