Rizieq Shihab Heboh Mengaku Tak Bisa Pulang, Imigrasi Bantah Keluarkan Surat Cekal
Nasional

Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompi menegaskan pihaknya belum pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rizieq. Wewenang pencekalan diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

WowKeren - Isu pencekalan terhadap imam besar organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih terus bergulir. Rizieq mengaku tak bisa kembali ke Indonesia lantaran menganggap bahwa pemerintah telah melakukan pencekalan.

Terkait hal ini Direktorat Imigrasi Kemenkum HAM ikut angkat bicara. Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny F Sompi menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rizieq.

"Jadi kepada Habib Rizieq, Kemenkum HAM Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat," kata Ronny di Jakarta Pusat, Selasa (12/11). "Untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini."

Terkait wewenang pencekalan, hal itu diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penangkalan hanya bisa dilakukan terhadap warga negara asing. Itu pun harus atas permintaan dari aparat.


"Berkaitan dengan penangkalan, Pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum," lanjut Ronny. "Karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran tebenasia."

Sebelumnya, Rizieq mengungkapkan alasannya tidak bisa pulang ke Indonesia. Ia menunjukkan surat pencekalan dari pemerintah Indonesia yang ditujukan ke Arab Saudi.

"Saya dilarang bepergian ke Saudi, bahkan ini dituliskan sebabnya adalah karena alasan keamanan. Jadi sekali lagi, saya dicekal di sini bukan karena saya lakukan pelanggaran keimigrasian," kata Rizieq dalam kanal YouTube Front TV, Minggu (10/11). "Bukan saya melakukan pelanggaran pidana atau perdata, bukan karena saya melakukan sesuatu kejahatan di Saudi ini, tidak. Karena alasan keamanan."

Terkait hal ini, sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD menantang Rizieq untuk bisa membuktikan bahwa pimpinan FPI tersebut benar-benar dicekal. Sebab jika memang Rizieq dicekal maka ada batas maksimal waktunya yakni dalam kurun waktu enam bulan. Sedangkan berdasarkan informasi yang beredar, Rizieq dicekal selama 1,5 tahun.

"Sampai hari ini tidak ada bukti atau indikasi pencekalan bahwa pemerintah Indonesia mencekal Habib Rizieq," kata Mahfud di Jakarta Pusat, Selasa (12/11). "Karena menurut hukum Indonesia orang dicekal itu maksimal 6 bulan."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru