Bukan Karena Pemerintah, Ketua Komisi I DPR RI Ungkap Alasan Habib Rizieq Dicekal di Arab Saudi
Nasional

Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid turut buka suara soal pencekalan yang dialami oleh Imam Besar FPI Habib Rizieq di Arab Saudi. Menurut informasi yang didapatkannya, alasan pencekalan tersebut bukanlah berasal dari pemerintah RI.

WowKeren - Pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab menjadi polemik hingga saat ini. Pasalnya, ia menunjukkan dua lembar pencekalan dalam video yang diunggahnya di YouTube.

Kabar terkait pencekalan Habib Rizieq tersebut lantas menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Menanggapi persoalan tersebut, Komisi I DPR RI mengaku menerima informasi perihal pencekalan Rizieq.

Menurut informasi yang diterimanya, pemerintah Arab Saudi mencekal Habib Rizieq terkait visa. "Informasi yang kita terima, kan ini pencekalannya dari pihak Arab Saudi terkait dengan bebas visa yang dilampaui," kata Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).

Namun, Meutya tidak menyebutkan dari mana sumber informasi tersebut diterima. Ia juga tak akan melakukan investigasi karena hal tersebut bukan wewenang mereka.


"Kita nggak lakukan pengecekan dan investigasi tentunya karena memang ya bukan di ranah kami," jelasnya. "Jadi kita menggunakan yang disampaikan pejabat pemerintah secara resmi dalam hal ini bahwa dia dicekal pemerintah Arab Saudi."

Meski begitu, Meutya memastikan bahwa pemerintah akan memberikan perlindungan untuk pemimpin FPI tersebut. "Ya pasti (beri perlindungan)," pungkasnya. "Setiap warga negara akan diupayakan dilindungi kalau misalnya itu memang dari Arab Saudi, kan menurut penyampaian Menko Polhukam seperti itu."

Sementara itu, Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie menegaskan jika tidak pernah mengeluarkan surat pencekalan terhadap Rizieq. "Jadi kepada Habib Rizieq, Kemenkum HAM Ditjen Imigrasi belum pernah menerbitkan surat," kata Ronny di Jakarta Pusat, Selasa (12/11). "Untuk menolak atau menangkal Habib Rizieq masuk ke Indonesia sampai saat ini."

Wewenang pencekalan sendiri telah diatur dalam Pasal 98 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penangkalan hanya bisa dilakukan terhadap warga negara asing. Itu pun harus atas permintaan dari aparat.

"Berkaitan dengan penangkalan, Pasal 98 menyatakan penangkalan itu hanya terhadap WNA atas permintaan aparat penegak hukum," lanjut Ronny. "Karena ada kasus yang ditangani atau berkaitan dengan pelanggaran tebenasia."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait