Buntut Skuter Listrik Telan Korban Jiwa, Kemenhub Godok Aturan Khusus
Nasional

Kemenhub memastikan skuter listrik tidak masuk dalam kategori kendaraan bermotor di UU 22/2009 sehingga penggunaannya bisa tergolong ilegal. Oleh karena itu aturan khusus akan disiapkan untuk kendaraan tersebut.

WowKeren - Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pengendara skuter listrik GrabWheels di Senayan, Jakarta pada Minggu (10/11) dini hari masih menjadi pembicaraan hangat. Kasus itu sendiri menuai perhatian khalayak luas karena pelakunya hingga kini tidak ditahan kendati terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk.

Menanggapi petaka tersebut, pihak Kementerian Perhubungan pun angkat bicara. Yang terbaru, Kemenhub memastikan skuter listrik tidak termasuk definisi kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkatan Jalan.

Tidak tercantumnya skuter listrik dalam UU terkait menyebabkan kendaraan tersebut kemungkinan besar akan dilarang pemakaiannya di jalanan umum. Namun demikian, pihak Kemenhub akan mengupayakan agar operasional skuter listrik tetap berlandaskan payung hukum yang jelas. Caranya adalah dengan membuat regulasi khusus oleh pemerintah daerah setempat.

Lebih lanjut, nantinya Dinas Perhubungan DKI Jakarta lah yang akan menyusun aturan pemda terkait skuter listrik. Termasuk di dalamnya adalah mengatur wilayah operasi alat yang dipakai sambil berdiri itu.


"Dari Pemda sudah membangun regulasi," ujar Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, Kamis (14/11). "Bagaimana penggunaannya GrabWheels ini di sekitar DKI Jakarta."

Lebih lanjut, menurutnya pihak Dishub DKI Jakarta telah memutuskan skuter listrik tak boleh masuk di jalan umum. "Hanya jalur sepeda yang boleh dibuat. Jadi tak boleh di trotoar, tak boleh juga di Jembatan Penyeberangan Orang," ungkap Budi, seperti dilansir dari laman CNN Indonesia.

Aturan dari Pemda ini, ujar Budi, sedianya akan berlaku pada Desember 2019 mendatang. Namun demikian Budi meminta agar pembuatan aturan terkait bisa dipercepat.

"Pada prinsipnya, tadi kepada Kadishub provinsi, regulasi akan dipercepat," tutur Budi. "Sampai dengan bulan Desember insya Allah sudah bisa diundangkan oleh pemerintah DKI."

Di sisi lain, revisi terhadap UU 22/2009 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hasil revisi nanti sedianya akan turut membahas soal skuter dan sepeda listrik.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait