'Melempem' Tak Lakukan OTT Usai UU Baru Berlaku, Ini Penjelasan Pimpinan KPK
Nasional

Sejak UU baru berlaku pada 17 Oktober 2019, KPK belum menggelar OTT maupun menetapkan tersangka baru. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun buka suara.

WowKeren - Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang baru telah berlaku sejak 17 Oktober 2019 lalu. Hampir sebulan berjalan, performa KPK terutama di bidang penindakan justru "melempem".

Sejak UU baru berlaku, belum ada satu penyelenggara negara pun yang dibekuk melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Menanggapi hal ini, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun buka suara.

Menurut Saut, belum adanya OTT atau tersangka baru disebabkan oleh belum ada aktivitas korupsi yang terlacak oleh KPK dan dapat ditangkaptangankan. "Enggak bisa juga dipaksa nangkepin orang gitu ya, enggak nemu bagaimana? Belum nemu gitu," tutur Saut di Gedung Merah Putih KPK pada hari ini (15/11).

Saut pun menjelaskan bahwa tidak adanya OTT atau penetapan tersangka baru merupakan hal yang wajar. Ia mengaku bahwa terdapat periode waktu dimana KPK tak menggelar OTT pada tahun-tahun sebelumnya pula.


Meski tidak ada OTT, Saut menegaskan bahwa KPK tetap menjalankan fungsinya dalam menindak kasus korupsi. Ia juga menyebut bahwa tim penyelidik KPK masih terus bekerja.

"Aku hari ini baru tanda tangan marking juga, hari ini tetap. Mereka masih bekerja, penyelidik masih bekerja terus," terang Saut. "Tapi aku enggak bisa nunjukin kamu siapa yang saya ikutin hari ini kan."

Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan bahwa pihaknya belum membuka penyidikan baru. Pasalnya, pihak KPK harus mencermati isi UU yang baru terlebih dahulu.

"Setelah berlakunya undang-undang baru, dari data yang saya cek juga ke penindakan, belum ada penyidikan baru yang kami lakukan," pungkas Febri di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/11) minggu lalu. "Karena banyak hal yang perlu kami cermati lebih lanjut."

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat menyebut bahwa pihaknya akan tetap menggelar OTT pasca berlakunya UU anyar. OTT tetap dapat dilakukan usai KPK berkomunikasi dengan jajaran internal dan membuat peraturan komisi demi menyesuaikan diri dengan UU KPK hasil revisi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait