Cegah Kecelakaan Skuter Listrik Terulang, Grab Luncurkan Program Ini
Nasional

Usai adanya kejadian yang menewaskan dua orang pengendara skuter listrik GrabWheels, pihak Grab pun meluncurkan program ini untuk mencegah kecelakaan kembali terulang.

WowKeren - Kejadian naas yang menyebabkan tewasnya dua orang pengendara GrabWheels membuka mata banyak pihak. Baik pemerintah maupun pihak Grab pun mencari solusi agar kecelakaan yang terjadi di Senayan pada Minggu (10/11) lalu tidak lagi terjadi.

Baru-baru ini, Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan bahwa pihaknya akan menerapkan program “Three Es”. Program ini terdiri dari tiga hal inti, yakni educate (mengedukasi), equip (melengkapi), dan enforce (menegakkan).

Educating, kami akan mengedukasi pengguna skuter listrik tentang berkendara yang aman dan bertanggung jawab melalui kampanye online dan offline,” ujar Tri yang dilansir Kompas pada Senin (18/11). "Semua stasiun parkir GrabWheels juga dilengkapi kartu informasi tentang berkendara aman."


Tri juga mengatakan bahwa Grab akan bekerjasama kepada lebih dari 300 mitra parkir GrabWheels di Jabodetabek agar mengawasi penggunaan skuter listrik. Grab juga rencananya akan mempertegas tampilan aturan keamanan dan penggunaan melalui aplikasi agar para pengguna bisa membacanya. “Pengguna harus membacanya terlebih dahulu baru kunci skuter listrik akan terbuka,” ungkap Tri.

"Selanjutnya equipping, yaitu dalam bentuk membatasi limit kecepatan 15 kilometer (km) per jam, melengkapi skuter listrik dengan lampu dan reflektor, serta menyediakan helm pengaman lebih banyak di lokasi parkir," kata Tri. “Namun demikian, kami harapkan pengguna untuk mengembalikan helm tersebut dan tidak dibawa pulang."

Selain itu, Grab juga akan melakukan pembaruan teknologi sehingga operasional skuter di area tertentu bisa dihentikan, misalnya pada jalur penyeberangan orang (JPO). “Jadi, skuter akan mati secara otomatis dan tidak bisa digunakan. Mau tidak mau, pengguna harus menuntun atau menenteng skuter kalau melewati area tersebut,” ujar Tri.

Program ketiga yakni enforcing, yang menegakkan peraturan dengan melakukan tindakan apabila perilaku pengguna jasa melanggar. “Pengguna akan didenda sebesar Rp 300.000 bila melanggar peraturan, seperti berboncengan atau membiarkan anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) mengendarai skuter. Akun mereka juga akan ditangguhkan,” jelas Tri.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait