Mendagri Tito Sebut OTT Bukan Prestasi, Wakil KPK: Hasil Revisi Makin Ambyar
Nasional

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan jika Operasi Tangkap Tangan (OTT) selama ini bukan sebuah prestasi, Wakil KPK balas sindir hasil revisi makin ambyar.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat bersama Komite I DPD di Kompleks Parlemen, Senin (18/11) menyampaikan jika operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) bukanlah sesuatu yang luar biasa dan prestasi hebat. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang lantas membenarkan pernyataan Tito tersebut.

Saut Situmorang mengamini pernyataan Tito dengan balas menyindir masalah revisi UU KPK. Menurut Saut, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut dinilai telah melemahkan kinerja lembaganya.

Saut mengatakan jika melakukan OTT terhadap terduga tindak pidana korupsi memang bukan sesuatu yang membanggakan. Oleh sebab itu, ia meminta agar Pemerintah Indonesia kembali melakukan revisi lantaran UU KPK yang baru dinilai semakin kacau.

"Kalau hanya nangkapin penyelenggara negara doang ya enggak hebat," kata Saut kepada wartawan, Senin (18/11). "Makanya UU KPK-nya harus direvisi lagi, bukan seperti (hasil revisi) yang sekarang malah makin ambyar."


Selanjutnya Saut meminta agar pembuat undang-undang yakni Pemerintah dan DPR, dapat segera merevisi UU Tindak Pidana Korupsi. Hal ini dapat dilakukan dengan menerapkan seluruh ketentuan sesuai yang ada di dalam The United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Apalagi Indonesia juga telah menandatangani Konvensi Antikorupsi PBB tersebut. Isi Konvensi Antikorupsi PBB itu menyatakan jika KPK dapat menindak korupsi di sektor korporasi, perdagangan pengaruh, memperkaya diri sendiri secara tidak sah, perampasan aset, hingga pelayanan publik.

"Jadi, bakal hebat kalau diubah lagi itu UU Tipikor di mana (suap) swasta ke swasta bisa KPK sikat, tidak penyelenggara negara saja," ujar Saut. "Perdagangan pengaruh dan seterusnya, agar mengikuti piagam PBB antikorupsi yang sudah Indonesia tanda tangani."

Sebagai contoh, Saut menunjukkan bagaimana kehidupan bernegara yang ada di Singapura. Rupanya keberhasilan Singapura dalam memberantas korupsi ditentukan oleh kewenangan yang diberikan kepada Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura.

"Satu dolar (singapura) juga bisa jadi urusan KPK Singapura, termasuk sogok menyogok sesama swasta," jelas Saut. "Misalnya yang sangat sederhana supir truk sogok supir forklifting di pelabuhan bisa jadi urusan KPK Singapura (CPIB). Itu baru prestasi hebat."

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru