Serahkan Format Pemilu Sepenuhnya ke DPR, KPU Lepas Tangan?
Nasional

Ketua KPU Arief Budiman pun menyerahkan terkait sistem dan teknis pelaksanaan Pemilu sepenuhnya kepada DPR. Pasalnya, DPR bertugas sebagai pembuat Undang-Undang Pemilu sedangkan KPU hanya bertugas sebagai pelaksana teknis.

WowKeren - Beberapa waktu terakhir pemerintah tengah menyoroti soal evaluasi pemilu, salah satunya pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman pun menyerahkan terkait sistem dan teknis pelaksanaan Pemilu sepenuhnya kepada DPR.

Pasalnya, DPR selaku pembuat undang-undang soal pemilu tersebut, sedangkan KPU di sini hanya akan terlibat secara teknis. "KPU menjalankan teknis-teknis tahapan itu di lapangan," kata Arief di kompleks DPR, Jakarta, Rabu (20/11).

Meski begitu, Arief mengatakan jika hingga kini KPU siap menggelar pemilu baik Pilkada, Pileg, maupun Pilpres secara langsung. "Tadi (ditanya) KPU siap nggak 2020, siap, sampai dengan hari ini tidak ada hal yang tidak diselesaikan oleh KPU dalam pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah," jelasnya.

Selain itu, Arief mengaku telah mengusulkan beberapa poin terkait revisi Undang-undang Pemilu saat KPU menggelar rapat dengan DPR Komisi II. Di mana poin itu telah masuk dalam target jangka panjang dan pendek yaitu baik untuk 2022 dan 2024.


Namun, Arief tak merinci poin apa saja yang telah diusulkan KPU. Yang pasti saat ini pihaknya belum tahu apakah revisi Undang-Undang Pemilu itu akan menyatukan aturan terkait Pileg, Pilkada dan Pilpres.

"Nah, saya belum dapat informasi apakah revisi yang dilakukan nanti akan menjadikan satu UU Pilkada dan Pileg, Pilpres," katanya. "Sekarang kan UU masih ada dua, UU Pilkada dan UU Pileg, Pilpres."

Sebelumnya, diberitakan Presiden Joko Widodo meminta agar dilakukan evaluasi terhadap Pemilihan Kepala Daerah langsung. Komisi Pemilihan Umum pun sudah menyiapkan caranya yaitu dengan melakukan proses penghitungan suara menggunakan e-rekap.

Solusi untuk mempermudah pekerjaan tersebut diusulkan oleh Komisioner KPU Wahyu Setiawan. "Tentu tahapan menarik perhatian adalah tahapan penghitungan suara," kata Wahyu dilansir Detik, Rabu (13/11). "Itu kemarin, waktu dan beban kerjanya luar biasa. Kita gunakan e-rekap, maka proses penghitungan suara dapat dilaksanakan lebih cepat dan efektif."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru