Soal Sertifikasi Pra Nikah, Kemenag Sebut Bimbingan Tak Dipungut Biaya
Nasional

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) angkat bicara menanggapi perihal program sertifikasi pra nikah yang berpotensi dimanfaatkan oleh calo.

WowKeren - Pemerintah berencana untuk mewajibkan sertifikasi untuk pasangan sebagai salah satu syarat pernikahan. Namun, hal-hal semacam ini tentu tak luput dari ancaman akan disalahgunakan dan dimanfaatkan oleh jasa praktik calo.

Terkait hal tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) angkat bicara. Deputi IV Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Kemenko PMK Ghafur Akbar Dharmaputra menuturkan bahwa persoalan terkait calo memang sudah ada sejak dulu, terutama dalam mengurusi jasa pembuatan SIM.

"Jadi tidak usah bimbingan perkawinan, dulu mengurus SIM saja ada isu seperti itu," kata Ghafur di Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (22/10). "Orang-orang yang mengambil keuntungan dalam kesempitan ini harus dihindari."

Lebih lanjut, pemerintah ingin membangun pemahaman bahwa bimbingan pra nikah tersebut menjadi kebutuhan seorang laki-laki yang nantinya menjadi bapak. Begitu juga dengan perempuan yang nantinya akan menjadi ibu. Keduanya diharapkan bisa berbagi peran untuk mengasuh anak hingga dewasa.


"Jadi tolong jadikan sertifikat perkawinan pra nikah ini sebagai kebutuhan," lanjut Ghafur "Jangan hanya mengejar sertifikatnya tetapi tidak mau mendapatkan ilmunya."

Ia menekankan bahwa pernikahan bukan tentang hubungan seksual, namun juga persoalan lainnya yang kompleks. Ia mencontohkan masalah kesehatan reproduksi seperti lebar rahim saat usia masih remaja belum selebar 10 sentimeter (cm) dan baru sempurna ketika sudah berusia diatas 20 tahun.

Selain itu, penting juga bagi pasangan untuk bisa mengelola emosi masing-masing. Sebab, masalah yang kerap dihadapi oleh pasangan baru menikah selama tiga hingga lima tahun pertama kehidupan pernikahan adalah soal manajemen emosi.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pasangan jangan hanya mengejar sertifikatnya saja. "Jadi yang penting keinginan untuk belajar dan memahami. Bukan pikiran kalau saya butuh nikah dan butuh sertifikat (pra nikah sebagai prasyarat bisa menikah)," ujarnya.

Selain itu satu lagi yang penting, bimbingan pra nikah ini tidak dipungut biaya alias gratis. "Jadi tidak ada untungnya sama sekali untuk si calonya," kata Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Mohsin.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru