Kopilot Wings Air Diduga Bunuh Diri Akibat Kontrak Kerja, Menhub Buka Suara
Nasional

Kopilot Wings Air yang bernama Nicolaus Anjar Aji Suryo ditemukan tewas bunuh diri diduga lantaran kontrak kerja yang diterapkan perusahaannya. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun buka suara.

WowKeren - Seorang kopilot Wings Air yang bernama Nicolaus Anjar Aji Suryo ditemukan tewas akibat bunuh diri di kamar kosnya pada Senin (18/11) pekan lalu. Nicolaus diduga bunuh diri karena kontrak kerja 20 tahun yang diterapkan oleh Wings Air dan Lion Group.

Menanggapi polemik kontrak kerja tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun buka suara. Menurut Budi, seluruh kontrak dan aturan kerja diatur oleh pihak ketenagakerjaan dari perusahaan tersebut.

"Saya pikir itu ketenagakerjaan," terang Budi di Gedung DPR pada hari ini (25/11). "Kita kembalikan ke ketenagakerjaan perusahaan dan apakah dia memenuhi ketentuan Ketenagakerjaan."

Meski demikian, Budi menegaskan bahwa pengawasan atas ketenagakerjaan bukanlah ranah Menhub. Oleh sebab itu, ia hanya bisa meminta agar pihak Wings Air mengikuti aturan ketenagakerjaan yang sah.


"Sejauh itu (UU Ketenagakerjaan) tetap ada, tetap sesuai, ya, kita kembali ke situ," jelas Budi. "Bukan tugas dari Kemenhub untuk mengatur hubungan industrial antara siapa pun itu dengan Lion."

Kontrak kerja Lion Air Group dan anak perusahaannya, termasuk Wings Air, mulai disorot sejak kasus bunuh diri Nicolaus. Diketahui, Nicolaus dipecat karena diduga minta izin cuti menikah lebih dari 3 hari. Selain itu, Nicolaus juga terkena biaya penalti sebesar Rp 7,5 miliar.

Pihak Wings Air sendiri belum meluruskan alasan pemecatan Nicolaus. Maskapai tersebut hanya menyampaikan bela sungkawa dan mengklaim telah mengimplementasikan program pembinaan kepada seluruh karyawan, termasuk awak pesawat.

"Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner)," terang Corporate Communications Strategic of Wings Air, Danang Mandala Prihantoro. "Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan."

Lion Air Group sendiri merupakan maskapai yang sebagian pekerjanya berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama 1-5 tahun, termasuk Nicolaus. Selain itu, pilot Lion Air Group juga dikenakan ikatan dinas selama 15-20 tahun. Hal ini membuat pihak perusahaan dapat memecat pilotnya kapan saja, namun para pilot terancam denda apabila mengundurkan diri sebelum masa kontrak mereka habis.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait