PN Jaksel Tunda Sidang Gugatan Rp 100 Miliar Eks Mentan vs Tempo yang Digelar Hari Ini
Nasional

Sidang gugatan eks Mentan Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo yang digelar hari ini (25/11) ditunda. Pasalnya, kedua belah pihak masih belum melengkapi berkas-berkasnya.

WowKeren - Sidang lanjutan gugatan perdata yang diajukan mantan Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo diberitakan akan digelar hari ini (25/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut diagendakan pemanggilan para pihak.

Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena kuasa hukum para pihak tergugat maupun penggugat belum melengkapi berkas-berkas yang diperlukan. Sidang akan kembali digelar usai dua minggu.

"Intinya karena belum ada kelengkapan berkas dari masing-masing pihak, hakim menunda sidang jadi dua minggu, Senin 9 Desember," kata kuasa hukum para pihak tergugat dari LBH Pers, Gading Yonggar Ditya usai sidang. Ia mengatakan jika pihaknya tengah melakukan proses register untuk menjadi kuasa hukum para tergugat dan hakim memberi waktu kepada timnya untuk mengurus hal itu sehingga sidang ditunda.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika proses tersebut mestinya bisa cepat diselesaikan dan sidang bisa cepat digelar. Namun, pihak penggugat meminta sidang ditunda selama dua pekan.

"Seminggu pun enggak apa-apa karena udah lengkap dan siap," jelasnya. "Tapi karena pihak penggugatnya perlu koordinasi dan sebagainya, mereka minta dua minggu. Akhirnya tadi kita bilang ke majelis hakim, oke gak apa-apa dua minggu."


Diketahui jika sidang sebelumnya telah digelar pada 11 November lalu. Sayangnya, kedua pihak tidak hadir pada saat itu.

Sekedar infomasi, eks Mentan Amran Sulaiman menggugat majalah berita mingguan Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai Rp 100 miliar karena telah menulis "Swasembada Gula Cara Amran dan Isam".

Gugatan itu sendiri memiliki nomor perkara 901/Pdt.g/2019/PN.Jkt.Sel. Adapun para tergugat, yakni PT Tempo Inti Media Tbk, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo, Arief Zulkifli, Penanggung Jawab berita investigasi Majalah Tempo, Bagja Hidayat.

Dalam petitumnya, Amran meminta PN Jaksel menyatakan Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menjatuhkan ganti rugi materiil Rp 22 juta. "Kerugian imateriil Rp 100 miliar," demikian petitum tuntutan Mentan.

Selain itu, Amran juga meminta agar pihak Tempo memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Mentan yang harus dimuat dalam iklan/advertensi yang diterbitkan oleh surat kabar nasional dan majalah Tempo sendiri selama 7 hari berturut-turut dengan ukuran minimal 1/2 (setengah) halaman surat kabar sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait