Hati-Hati! Pelamar Yang Mundur Setelah Lolos CPNS 2019 Bisa Kena Denda Puluhan Juta
Nasional

Masa Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2019 telah ditutup, ternyata pelamar yang telah lolos seleksi CPNS bisa kena denda puluhan juta jika tiba-tiba mengundurkan diri.

WowKeren - Masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah resmi ditutup pada Minggu (24/11) kemarin. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan peringatan terhadap para pelamar yang telah lolos seleksi CPNS 2019.

Peringatan ini disampaikan BKN melalui akun Twitter resmi mereka pada Minggu (24/11) lalu. BKN memberikan peringatan ini yang berkaitan dengan surat pernyataan para pelamar yang bersedia mengabdi pada instansi yang didaftar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apa pun paling singkat 10 tahun sejak TMT PNS.

Pserta CPNS Bisa Kena Denda Jika Mengundurkan Diri

Twitter

Pelamar yang mundur setelah dinyatakan lolos CPNS 2019 akan terkena sanksi. Berbagai sanksi yang berupa administrasi maupun denda akan ditentukan besarannya oleh masing-masing instansi.

Berdasarkan Peraturan Menpan RB Nomor 23 Tahun 2019 para peserta dinyatakan lulus namun mengajukan pindah akan dianggap telah mengundurkan diri. Sanksi diberikan jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP), kemudian mengundurkan diri maka tidak boleh mendaftar pada penerimaan pegawai negeri sipil untuk periode berikutnya.

Sementara untuk sanksi denda memiliki beberapa variasi angka yang berbeda di setiap instansi sebesar Rp25 juta hingga Rp100 juta. Berikut beberapa instansi yang memberlakukan denda:

Kementerian Luar Negeri

Peserta yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

Badan Intelijen Negara (BIN)

Berdasarkan pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019, dijelaskan bahwa BIN memberlakukan denda bagi pelamar yang lulus dan mengundurkan diri. Denda sebagai penerimaan negara bukan pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:


  1. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 25.000.000.
  2. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 50.000.000.
  3. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri sebesar Rp 100.000.000.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan pengumuman Nomor: SEK.KP.02001-745 tentang Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019, disebutkan bahwa Kemenkumham juga mengenakan sanksi ganti rugi selain sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan CPNS selanjutnya. Walau begitu besaran sanksi ganti rugi tidak disebutkan.

Pemprov Kalimantan Selatan

Selain kementerian, beberapa pemerintah daerah juga memberlakukan sanksi denda dimana salah satunya adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000. Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

Pemprov Kalimantan Tengah

Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000. Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

Pemkab Morotai

Selain di lingkungan provinsi, pemberlakuan denda juga diterapkan pada rekrutmen CPNS 2019 di beberapa daerah dimana salah satunya adalah Kabupaten Morotai. Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 30.000.000. Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

Pemkab Pariman

Peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri wajib membayar ganti rugi sebesar Rp 50.000.000. Selain itu, peserta tersebut juga dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan CPNS di periode berikutnya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait