Salah Satu Stafsus Wapres Ma'ruf Rupanya Berstatus Terlapor Pungli Sertifikasi Halal MUI
Nasional

Staf khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim, dilaporkan dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.

WowKeren - Wakil Presiden Ma'ruf Amin baru saja mengenalkan jajaran staf khususnya pada Senin (25/11). Salah satunya adalah Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Lukmanul Hakim, yang bertugas sebagai stafsus Wapres bidang Ekonomi dan Keuangan.

Namun, Lukmanul rupanya berstatus terlapor di kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI. Dalam laporan tersebut, Lukmanul dilaporkan dalam kapasitasnya sebagai Direktur LPPOM MUI.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang warga negara Jerman yang bernama Mahmoud Tatari. Pelapor merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.

Menurut kuasa hukum Tatari yang bernama Ahmad Ramzy, kepolisian masih memproses laporan tersebut. Pihak kepolisian diklaim Ramzy telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut. "Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser," terang Ramzy dilansir CNN Indonesia pada Selasa (26/11).


Sementara itu, Lukmanul sendiri hingga kini masih berstatus sebagai saksi. Pasalnya, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Annaser.

Ramzy menyampaikan bahwa kepolisian hingga kini masih belum mengetahui keberadaan tersangka Annaser. Oleh sebab itu, pemeriksaan terhadap tersangka masih belum bisa dilakukan.

"Mendorong Mabes Polri untuk segera menangkap Mahmood Abo Annaser," ujar Ramzy. "Karena dari keterangan dia bisa terungkap peran Lukmanul Hakim."

Sementara itu, berdasarkan surat dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada Jaksa Agung yang diberikan oleh Ramzy, Lukmanul selaku terlapor tercatat tak bisa ditetapkan sebagai tersangka lantaran tak ditemukannya alat bukti yang cukup. Surat tersebut juga mencatat status Lukmanul sebagai saksi kasus tersebut.

Sedianya, kasus tersebut bermula kala Tatari sang pelapor dimintai uang sebesar 50 ribu Euro atau setara Rp 780 juta terkait akreditasi sertifikasi halal MUI. Annaser sebagai pihak ketiga diduga melakukan pemerasan tersebut. Namun, pemerasan tersebut juga diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur LPPOM MUI.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait