Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengusulkan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran dengan menambahkan 10 poin ini. Apa saja?
- Ruth Meliana
- Rabu, 27 November 2019 - 11:05 WIB
WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengusulkan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran). Usulan ini telah dibahas oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat menjalankan rapat.
Kemenkominfo berencana melakukan RUU Penyiaran dengan menambahkan 10 poin penting ke dalam peraturan. Salah satunya adalah soal modernisasi sistem penyiaran yang ada di Indonesia.
Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia menjelaskan perlunya perubahan teknologi dari analog ke digital yang harus dimodernisasi. Hal ini lantaran selama ini, masalah ASO (analog switch off) hanya tercantum dalam peraturan menteri saja.
"Ada 10 poin yang harapannya bisa diakomodasi teman-teman di DPR (Komisi I) saat pembahasan. Kenapa harus diubah?," kata Geryantika Kurnia kepada awak media di Bogor, Jawa Barat pada Senin (25/11). "Karena perubahan analog ke digital harus ada undang-undangnya, terutama masalah ASO (analog switch off) tidak cukup peraturan menteri."
Kemenkominfo lantas menargetkan agar RUU Penyiaran ini sudah bisa mulai dibahas dengan Komisi I secara medalam pada 2020. Sementara untuk penerapan digitalisasi penyiaran secara masif diharapkan dapat dimulai pada tahun 2022 mendatang.
Sebelumnya Kemenkominfo juga telah memasukkan revisi UU Penyiaran dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas 2020. Menkominfo Johnny G. Plate pun mengatakan jika para anggota Komisi I juga memiliki semangat yang sama untuk menuntaskan pengesahan RUU PDP pada 2020.
"Kita punya semangat untuk menyelesaikan (RUU PDP) di tahun 2020. Kita usahakan at the very best (yang terbaik), yakin bisa sudah siap kok," kata Johnny di Gedung DPR RI, Jakarta pada Selasa (5/11) lalu. "Kominfo menjadi insiator, bulan Desember bisa masukan draf-nya RUU PDP."
Berikut 10 poin yang direkomendasikan Kemenkominfo kepada Komisi I DPR RI:
- Digitalisasi penyiaran televisi terestrial dan penetapan batas akhir penggunaan teknologi analog (ASO).
- Penguatan LPP TVRI dan LPP RRI dengan pembentukan Radio Televisi Republik Indonesia.
- Kewenangan atributif antara Pemerintah dan Komisi Penyiaran Indonesia.
- Penguatan organisasi KPI.
- PNBP penyelenggaraan Penyiaran dan Kewajiban Pelayanan Universal dalam bentuk persen pendapatan kotor (gross revenue).
- Simplifikasi klasifikasi perijinan jasa penyiaran berdasarkan referensi internasional.
- Penyebarluasan informasi penting dari sumber resmi pemerintah.
- Pemanfaatan kemajuan teknologi bidang penyiaran.
- Penyediaan akses penyiaran untuk keperluan khalayak difabel.
- Penyelenggaraan penyiaran dalam keadaan darurat atau force major.