Jokowi Bikin Kaget Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau, Komisi III DPR Pertanyakan Dasarnya
Nasional

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, diketahui merupakan terpidana kasus korupsi dan diprediksi akan bebas pada 3 Oktober 2020 berkat grasi Presiden Jokowi.

WowKeren - Presiden Joko Widodo baru saja mengabulkan permohonan grasi mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Diketahui, Maamun merupakan terpidana kasus korupsi dan diprediksi akan bebas pada 3 Oktober 2020 berkat grasi Jokowi.

Keputusan Jokowi ini membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kaget. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penanganan perkara Maamun sendiri terlampau panjang dan cukup kompleks. Meski demikian, Febri mengaku KPK tetap menghormati keputusan Jokowi dan akan mempelajari surat pemberian grasi tersebut.

"Kami cukup kaget ketika mendengar Informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," terang Febri dilansir CNN Indonesia pada Rabu (27/11). "KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut."

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menyayangkan keputusan Jokowi tersebut. Ia pun mempertanyakan apa dasar Jokowi memberikan grasi tersebut.


"Saya tidak mengerti alasan kemanusiaan yang disebutkan oleh presiden saat memberikan grasi kepada Annas Maamun," ujar Nasir. "Kalau memang sakitnya parah, tentu bisa dialihkan pidana kurungan badannya di rumah sakit terdekat yang memiliki fasilitas dan tenaga dokter ahli. Saya khawatir Presiden Jokowi tidak paham maksud dan filosofi pemberian grasi."

Selain itu, Nasir juga ragu apakah Jokowi sebenarnya memahami definisi pemberian grasi. Ia pun berharap agar terdapat perbaikan dalam Undang-Undang supaya pemberian grasi bisa lebih selektif.

"Jangan-jangan Presiden tidak sadar bahwa yang akan diberi grasi itu adalah terpidana korupsi," tutur Nasir. "Saya berharap agar ada perbaikan terhadap UU grasi. Sehingga pemberian grasi lebih selektif dan objektif serta tidak obral grasi."

Di sisi lain, Nasir tetap mendukung pemberian grasi dengan catatan diperuntukkan bagi orang tepat. Ia pun meminta agar pemberian grasi harus melalui pertimbangan matang.

"Dulu almarhum Syaukani (terpidana korupsi) yang pernah menjadi Bupati Kutai Kertanegara juga diberi grasi dengan alasan kemanusiaan. Kalau untuk beliau mungkin masih pantas karena sudah tidak mampu lagi menjalani hukuman akibat didera sakit yang sangat parah," pungkas Nasir. "Pertanyaannya apakah Annas Maamun mengalami sakit yang parah sehingga tidak mampu lagi menjalani hukuman?"

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait