Menag Fachrul Razi Sebut Izin FPI Sudah Diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian
Nasional

Sejak berakhir Juni lalu, surat perpanjangan izin ormas FPI tak kunjung terbit. Meski FPI sudah mengajukan perpanjangan izin, namun pemerintah tak kunjung menurunkan surat tersebut.

WowKeren - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan bahwa surat rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) telah diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Adapun surat tersebut sudah diserahkan ke Mendagri Tito Karnavian.

"Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan)," kata Fachrul di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11). "Iya (kepada Mendagri)."

Sebelumnya, Plt Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Bahtiar mengatakan bahwa status perpanjangan izin FPI bergantung pada tim. Adapun tim yang dimaksud terdiri dari sejumlah kementerian, yakni Kemendagri, Kementerian Agama, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM.

"Surat itu kan hasil kajian dari Litbang Kemenag soal FPI," kata Bahtiar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/11). "Jadi, nanti akan dibahas tim untuk dilihat substansinya apa sih isi surat rekomendasi itu."


Tim tersebut akan melakukan kajian, Baru dari kajian yang dihasilkan itu, akan bisa ditentukan apakah FPI layak mendapatkan surat perpanjangan izin atau tidak. "Nantinya, yang merumuskan tim dan hasil putusan tim itulah yang menjadi dasar kita menentukan apakah diberikan atau tidak (perpanjangan izin FPI)," lanjut dia.

Sementara itu, Tito sendiri mengaku telah menerima surat rekomendasi perpanjangan izin ormas FPI. Namun, masih perlu dilakukan kajian. "Iya ada kita terima rekomendasi seperti itu. Tapi masih dikaji (suratnya)," kata Tito di Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Kemendagri, dikatakan Tito, akan membahas perpanjangan izin tersebut bersama dengan kementerian lainnya yang terkait termasuk Kemenkopolhukam. "Jadi lebih baik yang berkomentar bukan saya. Nanti biarlah yang berkomentar setelah Menkopolhukam Mahfud MD mengumpulkan instansi terkait. Beliau nanti yang menjelaskan," tegas Tito.

Sejak berakhir akhir Juni lalu, hingga kini belum ada kejelasan mengenai nasib perpanjangan izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Meski ormas ini sudah mengajukan perpanjangan izin, namun pemerintah tak kunjung menurunkan surat perpanjangan izin tersebut karena masih ada syarat yang belum dilengkapi oleh FPI. Adapun perpanjangan Surat Keterangan terdaftar (SKT) disebut harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait