Bahas Perpanjangan SKT FPI Bareng Menag-Mendagri, Begini Kata Mahfud MD
Nasional

Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat bersama dengan Menag Fachrul Razi dan Mendagri Tito Karnavian untuk membahas SKT FPI. Dari rapat tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut.

WowKeren - Menko Polhukam Mahfud MD telah menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut adalah soal surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.

"Tadi bertemu selama 1 jam membahas tentang masalah-masalah terkini khusus dengan dua hal atau tiga hal," kata Mahfud saat saat memberikan keterangan pers di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat (27/11). "Pertama, soal surat keterangan terdaftar FPI."

Berdasarkan hasil rapat yang digelar tersebut dapat disimpulkan jika FPI punya hak berkumpul dan berserikat serta menyatakan pendapat. Hak berkumpul tersebut dimiliki oleh setiap warga.

"Sesudah kita diskusikan bersama-sama kesimpulannya begini, setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat dan FPI itu punya hak untuk berkumpul berserikat menyatakan pendapat, bersatu untuk menggalang kesamaan aspirasi," ujarnya. Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika saat ini perpanjangan SKT tersebut masih diproses.


"Lalu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami dan Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," katanya.

Pendalaman syarat perpanjangan izin FPI itu sendiri dinilai Mahduf tidak akan memakan waktu lama. Namun, ia belum bisa memastikan kapan keputusan tersebut akan diambil.

"Tentu itu waktunya tidak akan lama-lama betul itu, sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar itu," pungkasnya.

Sebelumnya, menag Fachrul Razi mengatakan jika SKT FPI tersebut telah diserahkan ke Kemendagri. "Oh kalau rekomendasi dari kami (terkait izin FPI) kan sudah (diserahkan)," kata Fachrul di Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11). "Iya (kepada Mendagri)."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait