Bertahap Selama 5 Tahun, Menag Fachrul Janji Berangkatkan Korban First Travel ke Tanah Suci
Nasional

Menteri Agama Fachrul Razi berharap agar seluruh korban First Travel bisa berangkat umrah ke Tanah Suci sebelum periode pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo berakhir.

WowKeren - Menteri Agama (Menag Fachrul Razi) ikut turun tangan mengatasi kasus penipuan First Travel. Fachrul berjanji akan memberangkatkan umrah para korban penipuan, namun secara bertahap.

Ia menargetkan agar semua korban First Travel bisa diberangkatkan ke Tanah Suci sebelum periode kedua pemerintahan Joko Widodo berakhir. Ia berharap agar rencana tersebut bisa selesai dalam waktu lima tahun mendatang.

"Mudah-mudahan bisa kami titip ke beberapa tempat, dan mudah-mudahan butuh beberapa kali, lima tahun bisa teratasi," kata Fachrul di Jakarta, Kamis (28/11). "Selama periode kedua kepemimpinan Pak Jokowi kita bisa selesai, mudah-mudahan."

Fachrul mengatakan saat ini skema penyelesaian kasus itu sudah ada namun masih belum final. Ia mengatakan akan mendatangi para korban First Travel yang memiliki kemampuan finansial lebih. Ia akan meminta mereka untuk merelakan uang mereka. Sebab menurutnya, tak sedikit para peserta yang menjadi korban, sebenarnya mampu berangkat umrah dengan paket plus.


Untuk mensubsidi biaya umrah, pihak Kemenag akan berkoordinasi dengan biro perjalanan umrah, khususnya biro yang sudah memiliki keuntungan lebih. "Mungkin kita minta dia (korban) tambah Rp 8 juta, kemudian akan kami coba susupkan ke beberapa travel yang selama ini dalam tanda petik sudah punya keuntungan agak banyaklah selama menjalankan haji," ujar Fachrul.

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan bahwa aset milik bos First Travel yang dianggap merupakan hasil penipuan tidak akan diserahkan ke jemaah, melainkan diserahkan ke negara. Terkait hal ini, Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun ikut angkat bicara.

Menurutnya, aset tersebut seharusnya dikembalikan ke jemaah yang batal berangkat ke Tanah Suci. Sebab, dana itu berasal dari uang para korban. "Ya itu kan dananya jemaah yang dipakai First Travel. Karena itu ketika aset disita ya harus dikembalikan ke jemaah," kata Ma'ruf di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (20/11).

Pengembalian aset tersebut, dikatakan Ma'ruf, dapat dilakukan sesuai dengan kewenangan pengadilan. "Itu bisa dikumpulkan, dibagi, tentu kalau tidak bisa 100 persen tapi berapa persennya (yang dikembalikan)," lanjut Ma'ruf.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait