Menkumham Yasonna Ajak DPR Bahas Ulang Pasal Kontroversial RUU KUHP
Nasional

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengajak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas ulang pasal-pasal kontroversial di RUU KUHP.

WowKeren - Polemik tentang revisi Undang-Undang KUHP hingga saat ini masih juga belum ada kejelasan. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pun akan mengajak Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membahas ulang RUU KUHP.

Menurut Yasonna, hingga saat ini masih ada beberapa substansi dalam RUU KUHP yang perlu untuk diperhatikan. Sejauh ini, Yasonna menyebutkan akan segera membahas ulang tentang 14 pasal kontroversial dalam RUU KUHP dengan DPR.

"Bahwa ada beberapa substansi yang perlu kita bicarakan ulang," kata Yasonna dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (28/11). "Itu kita bicarakan ulang."

Yasonna mengatakan jika saat ini terdapat kesalahpahaman di kalangan publik dalam merespons 14 pasal RUU KUHP. Kesalahpahaman tersebut terjadi diduga Yasonna karena publik menanyakan tujuan pembuatan pasal yang seharusnya tidak ditanyakan.


"Ada 14 isu yang sebetulnya ini hanya ada beberapa yang misunderstanding," jelas Yasonna. "Ada kesalahpahaman di publik yang menanyakan sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditanyakan."

Oleh sebab itu, kini Yasonna bersama Komisi III DPR akan kembali ke pembahasan tingkat pertama untuk membahas RUU KUHP. Namun Yasonna tidak ingin membeberkan secara rinci terkait 14 pasal kontroversial apa saja yang perlu dibahas ulang pihaknya bersama Komisi III DPR.

Menurut Yasonna, pembahasan perlu secepatnya dilakukan agar tidak terus menimbulkan kontroversi. "Jadi memang kita harus kembali satu tahap untuk menyelesaikan beberapa pasal-pasal krusial," ujar mantan anggota DPR ini.

Sebelumnya pengesahan RUU KUHP ini telah ditunda oleh DPR setelah memicu reaksi keras dari kalangan masyarakat. RUU KUHP ini dinilai memiliki banyak pasal kontroversial sehingga meyebabkan gelombang aksi demonstrasi besar-besaran.

Sementara itu DPR sempat menyatakan jika terdapat DPR sendiri pernah menyatakan terdapat 12 pasal kontroversial yang perlu dibahas ulang dan membutuhkan masukan dari masyarakat Indonesia. Pasal-pasal tersebut di antaranya Pasal 2 tentang hukum yang hidup dalam masyarakat, Pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 240 dan 241 tentang penghinaan terhadap pemerintah.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait