Kemendagri Bongkar Alasan Mandeknya Pengurusan Perpanjangan Izin FPI
Nasional

Juru bicara FPI, Slamet Maarif, sempat menyebut bahwa apabila proses pengurusan SKT terhenti di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka ada persoalan politis di baliknya.

WowKeren - Polemik perpanjangan izin surat keterangan terdaftar Front Pembela Islam (SKT FPI) hingga kini tak kunjung usai. Juru bicara FPI, Slamet Maarif, bahkan sempat menyebut bahwa apabila proses pengurusan SKT terhenti di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka ada persoalan politis di baliknya.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kemendagri pun buka suara. Direktur Organisasi Masyarakat Kemendagri Lutfi mengungkapkan bahwa FPI belum memuat salah satu AD/ART yang telah diwajibkan dalam Undang-Undang.

"Ada permasalahan di AD/ART-nya FPI, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) itu harus memuat klausul tentang penyelesaian konflik internal. Harus ada itu," terang Lutfi pada Jumat (29/11). "Nah itu sampai sekarang itu belum dimuat oleh FPI."

Lutfi juga mengungkapkan dugaan mengapa FPI belum memuat klausul yang diperlukan tersebut. Ia juga meminta awak media untuk mengonfirmasi hal tersebut ke pihak FPI.


"Kenapa belum dimuat? Karena pada AD/ART-nya pada Munas 2013 itu dikunci, mekanisme munas itu hanya dapat dilakukan 7 tahun sekali itu, saklek," ujar Lutfi. "Sehingga pandangan saya, mungkin itu menjadi menyulitkan FPI juga apabila di dalam peraturan perundang-undangan harus memuat klausul itu. Sementara FPI tidak bisa berbuat apa-apa. Jadi ada hal yang mendasar. Coba konfirmasi ke FPI, apa sudah ada belum itu? Enggak ada dia di AD/ART itu."

Sementara itu, perundang-undangan yang dimaksud Lutfi adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan. Dalam pasal 12 poin G disebutkan bahwa AD/ART harus memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal.

"Wajib itu ada di persyaratan diatur di perundang-undangan," terang Lutfi. "Jadi kenapa filosofinya seperti itu. Ya kita tahu lah, kadang dinamika di internal kan tinggi sekali tuh, jadi biar kalau ada apa, biar mereka selesaikan dulu dengan sendirinya."

Menurut Lutfi, dari 8 poin dalam persyaratan AD/ART itu tinggal poin klausul penyelesaian konflik internal saja yang belum dimuat oleh FPI. Poin itu yang tertinggal. Selebihnya administrasi mereka bisa buat," pungkas Lutfi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru