President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik aturan yang akan ditetapkan oleh Pemprov DKI tersebut sebab keselamatan pengguna skuter adalah yang utama.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 02 Desember 2019 - 13:00 WIB
WowKeren - Dinas Perhubungan DKI tengah menyiapkan regulasi penggunaan skuter listrik di wilayah ibu kita. Aturan itu nantinya akan dikeluarkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Nantinya, pengguna skuter listrik hanya akan diperbolehkan mengaspal di tempat-tempat tertentu. Terkait hal ini, pihak Grab angkat bicara. President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menyambut baik aturan tersebut.
"Kita welcome untuk aturan tambahan," kata Ridzki di Istora Senayan beberapa waktu lalu. "Misalnya mengendarakan itu hanya di jalur sepeda. Kita sangat welcome itu."
Ia mengatakan bahwa Grab akan bekerja sama untuk menjalankan aturan tersebut. "Akan bekerja sama dengan kepolisian dan Dishub. Untuk bagaimana result-nya kita tunggu saja dari Dishub," sambung Ridzki.
Ridzki menuturkan bahwa Grab juga memprioritaskan keselamatan pengguna. Tak hanya menyediakan helm namun juga menyediakan alat khusus untuk membatasi kecepatan Grabwheels. "Buat kita e-scooter itu adalah alat mobilitas pribadi jadi kategorinya sama dengan sepeda, atau skateboard dan lain-lain," ujar Ridzki.
Untuk keselamatan penumpang, Grab telah membatasi kecepatan maksimum untuk pengoperasian skuter listrik adalah 15 km/jam. Jika pengguna mengoperasikan skuter listrik lebih dari kecepatan itu, maka lampu pendeteksi akan menyala sebagai peringatan.
"Untuk fitur keselamatannya, Grab sudah melakukan itu di antaranya kecepatan dibatasi 15 km/jam," tutur Ridzki. "Di kendaraannya sendiri itu sudah dibatasi, lalu lampu menyala secara default. Jadi ketika dinyalakan lampu otomatis menyala."
Ridzki menyatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dengan Dishub untuk melakukan pemantauan. "Grab pun akan bekerja sama melakukan internet monitoring, mobile monitoring untuk membantu Dishub kalau melihat ada pelanggaran seperti ini. Jadi ada urusan seperti itu kita sepakat," lanjut Ridzki.
(wk/zodi)