Kasasi Terkabul, Sanksi Terpidana Suap PLTU Riau Idrus Marham 'Didiskon'
Nasional

Idrus menjadi salah satu terpidana dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 bersama 2 orang lainnya. Sebelumnya kasus ini juga menyita perhatian karena tersangka eks Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas dari segala jerat hukum.

WowKeren - Kasus suap pengadaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 kembali menarik atensi masyarakat. Sebagai pengingat, sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dijatuhi vonis bebas atas segala kasus hukum yang menjeratnya.

Kini kasus ini kembali menyita perhatian publik karena salah seorang terpidananya menerima keringanan. Mahkamah Agung secara resmi menyunat masa hukuman terpidana Idrus Marham menjadi hanya dua tahun penjara.

"Kabul," demikian kutipan putusan Majelis Hakim MA, dilansir dari situs resmi lembaga, Selasa (3/12). Dengan demikian Idrus mendapat "diskon" masa hukuman hingga tiga tahun. Sedangkan susunan Majelis Hakim yang menyunat masa hukumannya adalah Hakim Agung Suhadi didampingi dua anggota, Krisna Harahap dan Prof Abdul Latief.

Untuk diketahui, Idrus sendiri telah terbukti terlibat dalam kasus suap yang turut melibatkan terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto. Idrus dijerat dengan Pasal 11 UU Tipikor.

Sebagai pengingat, Idrus terlibat dalam kasus ini karena terbukti membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan suap dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Namun MA memutuskan untuk meringankan hukuman Idrus karena ia bukan penentu dalam proyek yang dilobi oleh kedua terpidana tersebut.


Kasus ini bermula dari Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. (BNR) ingin mendapatkan proyek di PLN namun kesulitan berkomunikasi dengan perusahaan pelat merah itu. Akhirnya Kotjo pun meminta bantuan Setnov yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR RI.

Setnov lantas memperkenalkan Eni Saragih dengan Kotjo. Melalui Eni, Kotjo lantas bisa berkomunikasi langsung dengan Sofyan Basir yang menjabat sebagai Dirut PLN.

Eni pun selalu melaporkan perkembangan Kotjo kepada Setnov. Hingga akhirnya Setnov tertangkap atas kasus korupsi e-KTP.

Eni lantas memutar haluan dan melapor kepada Idrus sebagai pelaksana tugas pimpinan Golkar saat itu. Di sinilah Idrus terlihat, yakni mengarahkan Eni agar meminta uang ke Kotjo demi keperluan Munaslub Partai Golkar.

Atas kasus ini, Kotjo selaku pencari proyek telah dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Sedangkan Eni dihukum enam tahun penjara.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru