FPI Ngotot Polisikan Gus Muwafiq Gegara Dakwah 'Hina' Nabi, Ini Sikap Polri
Nasional

Dalam tausiyahnya, Gus Muwafiq asal Yogyakarta dituding menghina Nabi Muhammad SAW. Kendati sudah meminta maaf, FPI tetap bersikeras melaporkan Muwafiq ke Bareskrim Polri.

WowKeren - Baru-baru ini sosok penceramah KH Ahmad Muwafiq alias Gus Muwafiq menjadi perhatian publik. Pasalnya dai kondang itu dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dalam ceramahnya di Purwodadi, Jawa Tengah.

Dalam ceramahnya itu, ia mengatakan terkait masa kecil Nabi Muhammad SAW yang kemudian hubungkan dengan kata "nur Muhammad" dan "rembes". Karena kata-kata tersebut itulah, ia dituduh menghina Nabi Muhammad SAW.

Menyadari telah melakukan kesalahan, Muwafiq pun segera memberikan klarifikasinya. Dukungan pun diberikan oleh masyarakat lewat dua tagar yang melambung di Trending Topic Twitter pada Selasa (3/12) pagi tadi. Yakni #KamiBersamaRasullullahSAW dan #KamiBersamaGusMuqafiq.

Namun tak menerima permintaan maaf Muwafiq begitu saja, Front Pembela Islam (FPI) tetap bersikeras melaporkan sang pendakwah ke aparat berwajib. Adalah anggota DPP FPI, Amir Hasanudin, yang melaporkan Muwafiq ke Bareskrim Polri.


"Salah satu poin yang kita straight di sini adalah bahwa kita mengharapkan ke depannya baik itu kiai, ustaz, mubaligh dan pemuka agama lainnya, ya pejabat atau komedian tolong hati-hatilah terkait dengan agama," ujar Aziz Yanuar selaku kuasa hukum Amir, Selasa (3/12). "Kalau menyatakan terkait dengan agama itu dengan berdasarkan ilmiah."

Lantas bagaimana sikap Bareskrim Polri terhadap laporan ini? Dilansir dari CNN Indonesia, rupanya Bareskrim Polri justru menolak laporan FPI tersebut.

Aziz menyebut ada persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihaknya dalam laporan itu. Sehingga Aziz menolak bila laporan kliennya dinyatakan ditolak oleh Bareskrim Polri.

"Ada salah satu syarat yang tadi kurang, yakni terjemahan Bahasa Jawa," tutur Aziz, Selasa (3/12). "Untuk menghindari permasalahan hukum lebih lanjut, karena ini bahasanya bukan bahasa Indonesia makanya harus ada terjemah seperti itu."

Aziz pun mengklaim laporan bakal tetap diterima oleh Bareskrim Polri esok hari. Nomor laporan pun akan diproses usai dirinya melengkapi terjemahan bahasa Jawa.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru