Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas pada pemilik mobil mewah penunggak pajak, khususnya yang absen membayar pajak selama 7 tahun.
- Zodiak Yanuarita
- Kamis, 05 Desember 2019 - 14:50 WIB
WowKeren - Sekitar 1.100 unit kendaraan mobil mewah yang ada di DKI Jakarta masih menunggak pajak. Ribuan mobil mewah dari berbagai merek tersebut belum menaati kewajiban membayar pajak sebesar Rp 35 miliar ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas untuk hal ini. Mereka akan menyita lalu melelang mobil-mobil tersebut. Adapun mobil yang akan disita dan dilelang, adalah mobil yang sudah menunggak pajak selama 7 tahun.
Meski demikian, BPRD akan melayangkan peringatan terlebih dahulu sebelum menyita. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafrudin.
"Setelah itu law enforcement untuk 7 tahun kendaraan yang belum bayar pajak akan kita sita akan kita lelang," kata Faisal di Jakarta Selatan, Rabu (4/12). "Dan dalam waktu dekat akan dilakukan penempelan stiker kepada wajib pajak yang menunggak."
Jika selama tiga kali peringatan wajib pajak tidak segera membayar pajaknya atau terkesan mempersulit proses pemungutan pajak maka petugas akan menyita mobilnya. Penyitaan tersebut dikatakan Faisal sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"Kita sita melalui juru sita kita punya kewenangan menyita karena kami sudah melakukan proses administrasi tiga kali," lanjut Faisal. "Nah itu sudah cukup begitu tiga kali tidak kooperatif maka bisa kita sita."
Lebih jauh, ia pun mengimbau agar wajib pajak memanfaatkan Pergub 90. Peraturan tersebut memuat berbagai keringanan pajak, mulai dari penghapusan sanksi dan bunga hingga potongan jumlah BBNKB yang harus dibayar. "Mereka sebaiknya mempergunakan Pergub 90 tentang pengurangan pajak dalam penghapusan sanksi dan bunga serta pembayaran BBNKB kedua dikurangi 50 persen," terang Faisal.
Ia berharap agar para wajib pajak mau mempergunakan keringanan tersebut dan melunasi pajak mereka sebelum 30 Desember. "Harapan kami tolong pengurangan pajak ini digunakan sebaik-baiknya bagi para penunggak kendaraan bermotor DKI Jakarta sampai 30 Desember 2019," pungkas Faisal.
(wk/zodi)