Sri Mulyani Kaji Sistem Penggajian PNS, Tunjangan Ini Bakal Dihapus?
Nasional

Menkeu Sri Mulyani mengaku mulai mengkaji sistem penggajian tunggal untuk aparatur sipil negara (ASN). Tak hanya itu, ia juga mengkaji soal penghapusan honor perjalanan ASN.

WowKeren - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengkaji penerapan sistem penggajian tunggal (one single salary system) untuk aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya untuk mencegah tindakan korupsi.

Seperti yang diketahui bahwa sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat menyindir para pejabat negara maupun ASN yang melakukan korupsi padahal gaji yang dibayarkan relatif besar. Selain itu, pengkajian sistem ini benar-benar harus dilakukan demi agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan keuangan negara itu sendiri. "Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani, Senin (9/12).


Dikutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN), sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan. Sistem penggajian tunggal sendiri terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. Sebagai catatan gaji yang diberikan nantinya akan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Mantan Pelaksana Bank Dunia itu juga menambahkan jika pihaknya menerima usulan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rajardjo untuk menghapus honor perjalanan ASN di luar gaji. Namun, ia masih perlu membicarakannya lagi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Agus sendiri menjelaskan pada Menkeu tiga periode itu jika sistem tersebut telah diterapkan di KPK. "Jadi ke mana pun mereka pergi, sudah enggak terima-terima," ujar Agus.

Agus berharap dengan penghapusan honor tersebut bisa jadi satu paket dalam gaji yang diterima PNS. Sehingga, PNS pun mendapat tambahan alokasi pada gaji mereka untuk menjalankan tugas. Sehingga, honor perjalanan ini tidak jadi sumber bagi PNS untuk meraih keuntungan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait