Banda Aceh baru saja menggelar eksekusi hukuman cambuk untuk seorang perempuan yang dilaksanakan oleh algojo wanita untuk pertamakalinya. Perempuan tersebut diketahui terlihat narkoba dan juga berkumpul dengan pria yang bukan mukhrim.
- Anis Rosella Pitaloka
- Selasa, 10 Desember 2019 - 14:45 WIB
WowKeren - Banda Aceh merupakan daerah di Indonesia yang menerapkan hukum Islam, termasuk hukuman cambuk. Baru-baru ini, seorang perempuan berinisial LVY (26) menjalani hukuman cambuk. Namun, hukuman cambuk kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Pasalnya, kali ini algojo atau orang yang melakukan hukuman cambuk tersebut adalah seorang wanita. Padahal, biasanya algojo yang bertugas untuk mencambuk para pelanggar hukum syariah di Banda Aceh adalah seorang pria.
Kasatpol PP/WH Banda Aceh yakni Hidayat mengatakan jika eksekusi cambuk oleh algojo wanita saat ini adalah yang pertama kali dilakukan di Kota Banda Aceh. Ia mengatakan jika ke depannya, khusus untuk tersangka/terdakwa wanita akan terus dicambuk oleh algojo perempuan.
Hidayat mengatakan jika harus ada pelatihan tersendiri yang dijalani oleh algojo wanita ini. “Ini baru pertama sekali kita laksanakan karena memang untuk algojo perempuan itu harus kita adakan pelatihan terlebih dahulu, dan ini telah sesuai dengan qanun jinayah itu sendiri,” katanya yang dilansir Kumparan pada Selasa (10/12).
Sementara itu, wanita berinisial LVY tersebut diketahui menerima cambukan di depan umum sebanyak 5 kali. Wanita yang tergolong masih muda itu terbukti telah melanggar hukum syariah dengan berbuat khalwat atau mesum di dalam kamar salah satu hotel yang terletak di Banda Aceh bersama dengan anggota TNI.
Proses eksekusi cambuk ini digelar oleh Polisi Syariat atau Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh pada Selasa (10/12) di Taman Sari, Banda Aceh. LVY diketahui merupakan wanita yang turut diamankan ketika 4 Prajurit TNI tertangkap basah sedang melakukan pesta sabu pada 2 Oktober dini hari lalu.
Ketika sedang menerima hukuman cambuk, wanita tersebut mengenakan baju eksekusi berwarna putih. Meskipun tampak sedikit meringis kesakitan, proses eksekusi itu dijalaninya dengan lancar tanpa keluhan. LVY diketahui menjalani eksekusi secara seorang diri, sementara pasangannya yang merupakan anggota TNI tersebut diproses melalui Pengadilan Militer.
Hidayat kemudian menjelaskan bahwa LVY telah diputuskan oleh Mahkamah Syariah bahwa dirinya telah melanggar tindak pidana khalwat. Dia diamankan pada saat penggerebekan oleh tim Polisi Militer Kodam Iskandar Muda terhadap 4 anggotanya. Kala itu, mereka diduga tengah melakukan pesta sabu bersama dengan enam orang warga sipil.
“Dia (LVY) tidak disangkakan terlibat narkoba makanya dia dianggap melanggar qanun jinayah," kata Hidayat. "Dijerat dengan kasus khalwat, karena berkumpul antara lelaki dan perempuan yang bukan muhrim."
(wk/aros)