Mimpi Faldo dan Tsamara PSI Maju Pilkada 2020 'Dihempas' MK
Instagram/tsamaradki
Nasional

Sebelumnya, politisi PSI Tsamara Amany dan Faldo Maldini menggugat Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang batas usia pendaftaran ke Mahkamah Konstitusi (MK).

WowKeren - Beberapa politisi muda di bawah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) seperti Tsamara Amany dan Faldo Maldini diketahui telah menggugat batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sayangnya, mimpi Tsamara dan Faldo untuk maju di Pilkada 2020 harus terhempas karena MK telah menolak gugatan mereka.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," tutur Ketua Majelis, Anwar Usman, dalam sidang putusan di MK pada hari ini (11/12). Diketahui, ketentuan yang digugat dalam perkara ini adalah Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2019 tentang batas usia pendaftaran.

Dalam ketentuan tersebut, dinyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur minimal berusia 30 tahun. Sedangkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota minimal berusia 25 tahun.

Gugatan tersebut diajukan oleh Faldo, Tsamara, dan Dara Adinda Kesuma Nasution dari PSI, lalu Cakra Yudi Putra dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Dalam gugatan tersebut, pihak penggugat menyebut bahwa Pasal tentang batas usia pendaftaran itu bertentangan dengan UUD 1945. Mereka juga meminta agar batas usia pencalonan kepala daerah diturunkan menjadi 21 tahun.


Namun, MK menolak gugatan Faldo dkk lantaran dinilai tidak beralasan menurut hukum. Pasalnya, pemenuhan hak telah dijamin oleh konstitusi.

"Batas usia 30 tahun bagi calon kepala daerah dalam UU a quo justru merupakan pelanggaran terhadap hak-hal sipil dan politik lainnya, tidak beralasan menurut hukum," tutur hakim MK, I Dewa Gede Palguna. "Sebab, pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi."

Lebih lanjut, Palguna menuturkan bahwa bukan berarti batasan usia tidak diatur dalam hubungannya dengan pengisian jabatan. MK menyampaikan bahwa batasan usia sejalan dengan UUD 1945 Pasal 28 huruf J ayat 2.

"Dalam hubungannnya dengan pengisian jabatan tertentu bukan berarti meniadakan persyaratan atau pembatasan yang secara rasional dibutuhkan oleh jabatan itu," imbuh Palguna. "Pembatasnya demikian sejalan dengan Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945."

Di sisi lain, Tsamara diketahui kini berusia 23 tahun. Sedangkan Faldo akan genap berusia 30 tahun pada 9 Juli 2020 mendatang. Namun niat Faldo untuk maju Pemilihan Gubernur Sumatera Barat terhalang karena penetapan calon kepala daerah dilakukan pada 8 Juli 2020. Sehari sebelum dirinya menginjak usia 30 tahun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait