Stafsus Presiden Jokowi turut buka suara terkait wacana hukuman mati untuk para koruptor. Sebelumnya diketahui bahwa wacana ini telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
- Nidya Putri
- Kamis, 12 Desember 2019 - 13:52 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo sempat membuka peluang jika Pemerintah Indonesia bisa saja mengajukan revisi undang-undang mengenai hukuman mati bagi para koruptor. Sayangnya, wacana tersebut menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.
Bahkan tak sedikit pihak yang memberi kritikan dan menolak wacana hukuman mati bagi koruptor tersebut. Merespon kritikan tersebut Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan jika Jokowi siap memperhatikan seluruh masukan terkait wacana tersebut.
"Terkait kritik Setara, kita berterima kasih untuk masukannya," kata Dini lewat pesan singkat, Rabu (11/12). "Sebagai pemimpin, Pak Jokowi selalu memperhatikan kritik dan masukan dari berbagai pihak."
Lebih lanjut, Dini menuturkan bahwa saat ini Jokowi tengah meminta agar wacana hukuman mati para koruptor dibahas dalam proses legislasi. Proses ini sendiri melibatkan diskusi antara DPR dan pemerintah.
"Wacana hukuman mati untuk koruptor harus dibahas dalam proses legislasi yang melibatkan diskusi serta pembahasan antara DPR dan pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat," terangnya. Selain itu, ia juga mengatakan jika Jokowi ingin agar kajian tersebut dilakukan secara menyeluruh dan memperhatikan pendapat dari masyarakat.
"Bapak ingin mengatakan silahkan dilakukan assessment atas hukuman mati untuk koruptor dengan memperhatikan pendapat masyarakat, efektifitas dari hukuman mati," jelas Dini. "Apakah betul bisa mengurangi tingkat korupsi secara signifikan, fungsi pemidanaan. Semata-mata punitif atau rehabilitatif. Hak dasar manusia untuk hidup, tingkat akurasi penyelidikan dan penyidikan serta proses pemeriksaan dan pembuktian di pengadilan."
Sebelumnya diberitakan jika Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid mengkritik keras wacana hukuman mati tersebut. Ia menilai jika hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi sangat kejam dan tidak manusiawi. Menurutnya, hukuman mati tidak boleh diterapkan untuk semua bentuk kejahatan.
Usman menyebutkan jika hukuman mati bagi koruptor sangatlah berlebihan. Pasalnya, tindak pidana korupsi tidak termasuk sebagai bentuk kejahatan serius dalam hukum Internasional.
Usman juga menilai jika hukuman mati bagi koruptor juga tidak akan memberi efek jera. Hal ini berkaca dari sejumlah negara yang menerapkan hukuman mati bagi koruptor namun angka tindak pidana korupsi tidak menjadi hilang.
(wk/nidy)