MUI Buka Suara Soal Larang Simbol Islam di Peci dan Mobil
Nasional

MPU Aceh mengeluarkan fatwa yang berisi larangan penggunaaan segala simbol Islam pada peci hingga mobil. Menanggapi hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut menyampaikan pendapatnya.

WowKeren - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang berisi tentang larangan penggunaaan segala simbol Islam pada peci hingga mobil. Menanggapi kabar tersebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun turut angkat bicara.

MUI mengatakan jika larangan tersebut perlu dipahami secara utuh karena fatwa dikeluarkan dalam konteks dan waktu tertentu. "Perlu dipahami utuh fatwa tersebut, termasuk konteks n pertimbangannya," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, Kamis (12/12).

"Fatwa itu adalah jawaban keagamaan atas pertanyaan yang muncul, dalam konteks ruang dan waktu tertentu," sambungnya. "Sehingga kita harus memahami masalah yang difatwakan, latar belakang fatwa, serta fatwa yang ditetapkan. Karena pada hakikatnya fatwa itu kontekstual sifatnya."

Lebih lanjut, Niam mengatakan bahwa fatwa tidak dapat dipahami secara sepotong saja. Pasalnya, ada pertimbangan hukum yang melandasi keluarnya fatwa tersebut.


"Intinya, pemahaman terhadap hasil fatwa harus utuh, tidak bisa sepotong hanya di ujung," ujarnya. "Harus lengkap konteks dan pertimbangan hukumnya."

Sementara itu, ulama Aceh menjelaskan alasannya mengeluarkan fatwa tersebut adalah untuk mencegah simbol Islam dibawa ke tempat tidak terhormat. Pada poin ini Niam sependapat.

"Penempatan simbol-simbol keagamaan di tempat yang tidak terhormat tentu harus dicegah, apalagi kalimat tauhid, tahmid, lafzhul jalalah, dan kalimat suci lainnya," terangnya. "Sekarang pertanyaannya, apakah penempatan simbol keagamaan di mobil, secara umum menyebabkan pada istijza'? Kalau jawabnya ya, maka dilarang. Kalau jawabnya secara umum tidak menyebabkan istihza' dan masyarakat menilai itu hal baik, ya berarti tidak terlarang."

Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi turut mengomentari larangan dari Ulama Aceh tersebut. Menurutnya, alasan fatwa larangan penggunaan simbol Islam tersebut dinilai masuk akal.

"Alasannya masuk akal," kata Fachrul seperti dilansir dari detikcom, Kamis (12/12). "Tapi saya tidak dalam kapasitas untuk mendukung atau menolak fatwa itu."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait