Terungkap Segini Gaji Wantimpres Periode 2019-2024 Yang Diterima Setiap Bulan
Nasional

Joko Widodo telah menunjuk Dewan Pertimbangan Presiden periode 2019-2024, terungkap uang yang harus dikeluarkan negara setiap bulan untuk menggaji Wantimpres.

WowKeren - Presiden Joko Widodo telah melantik sembilan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 pada Jumat (13/12) lalu. Layaknya pejabat negara lainnya, anggota Wantimpres ini juga akan menerima gaji bulanan beserta tunjangan-tunjangannya.

Berdasarkan Peraturan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2007 tentang Hak keuangan dan Fasilitas Lain Ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, besaran gaji yang diterima oleh anggota Wantimpres setiap bulannya adalah Rp6 juta. Pasal 1 ayat (1) menjelaskan jika Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan dua hak keuangan yaitu gaji beserta tunjangan.

Pada aturan tersebut, tunjangan yang dimaksud adalah tunjangan kehormatan, tunjangan kesehatan, tunjangan pengganti pensiun, dan tunjangan perumahan. Tak hanya itu, terdapat juga tunjangan sebagai ketua bagi anggota yang ditetapkan sebagai ketua Wantimpres.

Setiap Anggota Wantimpres akan mendapatkan total tunjangan sebesar Rp11,5 juta per bulan. Tunjangan ini meliputi tunjangan kehormatan sebesar Rp3,3 juta dan kemudian tunjangan kesehatan sebesar Rp2,2 juta.

Anggota Wantimpres juga akan mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp5 juta dan tunjangan pengganti pensiun sebesar Rp1 juta. Semua tunjangan ini jika digabungkan dengan gaji maka total setiap anggota Wantimpres akan menerima Rp17,5 juta setiap bulannya.


Sementara itu, khusus bagi Ketua Wantimpres akan mendapatkan tambahan tunjangan sebagai ketua sebesar Rp1 juta setiap bulan. Maka dalam sebulan, Pemerintah Indonesia akan menggelontorkan uang untuk memberikan gaji serta tunjangan Wantimpres sebesar Rp166,5 juta per bulan.

Wantimpres tidak hanya akan mendapat gaji dan tunjangan, namun juga akan diberikan beberapa fasilitas pejabat negara. Fasilitas tersebut berupa kendaraan dinas, fasilitas perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri.

Gaji dan tunjangan Wantimpres ini akan dialokasikan dari anggaran Sekretariat Negara. Nominal gaji beserta tunjangan Wantimpres ini terbilang sedikit bagi Wantimpres dan bahkan lebih besar gaji yang diterima oleh staf khusus Presiden yakni sebesar Rp51 juta per bulan.

Wantimpres yang ditunjuk adalah Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sebagai Ketua Wantimpres. Kemudian politikus senior Partai Golkar Agung Laksono, politikus senior PDIP Sidarto Danusubroto, dan pemilik Grup Mayapada Dato Sri Tahir.

Lalu ada Komisaris Utama PT Mustika Ratu Tbk, Putri Kus Wisnu Wardani, tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Maulana Al-Habib Muhammad Luthfi bin Ali bin Yahya alias Habib Luthfi. Tak hanya itu, politikus senior PPP Mardiono, pendiri Medco Group Arifin Panigoro, serta mantan Gubernur Jawa Timur Sukarwo alias Pakde Karwo juga telah terpilih.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait