Aturan Baru Erick Thohir: Bos BUMN yang Masih Rugi Dilarang Terbang Pakai Kelas Bisnis!
Nasional

Dengan adanya aturan baru Erick ini, maka Surat Edaran tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN yang diteken Rini Soemarno sudah tak berlaku.

WowKeren - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengimbau agar para petinggi perusahaan pelat merah yang masih merugi tidak menggunakan penerbangan kelas bisnis kala melakukan perjalanan dinas. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN Nomor SE-9/MBU/12/2019 tentang Penerapan Etika dan atau Kepatutan Dalam Rangka Pengurusan dan Pengawasan Perusahaan.

Surat Edaran tersebut ditandantangani Erick pada 12 Desember 2019. "Untuk BUMN yang rugi agar menggunakan kelas ekonomi dengan tetap memperhatikan kualitas pelayanan dan kenyamanan penyedia jasa penerbangan," demikian kutipan Surat Edaran tersebut, dilansir Kumparan pada Senin (16/12).

Namun, Erick tetap memperbolehkan BUMN yang berkinerja baik untuk menggunakan penerbangan kelas bisnis kala mengikuti perjalanan dinas. Meski demikian, prinsip kewajaran tetap harus diperhatikan, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan BUMN.

Erick menilai bahwa hal tersebut perlu dilakukan karena perjalanan dinas BUMN harus dilaksanakan dengan aspek efektifitas, efisiensi, dan selektifitas. Perjalanan dinas BUMN juga harus mengedepankan kepentingan kemajuan perusahaan.


Selain itu, Erick juga meminta agar jamuan yang disediakan BUMN harus berdasarkan pertimbangan kepentingan perusahaan. Yaitu aspek efisiensi, selektif, kewajaran dan kelaziman di dunia usaha.

Dengan adanya Surat Edaran Erick ini, maka Surat Edaran Nomor SE-08/MBU/12/2015 tentang Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Bagi Direksi dan Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN sudah tidak berlaku. Surat yang sebelumnya ditandatangani oleh mantan Menteri BUMN Rini Soemarno itu tidak mencantumkan aturan kelas pesawat bagi pejabat BUMN.

Sebelumnya, Erick juga telah mengeluarkan Surat Edaran bernomor SE-8/MBU/12/2019 tentang Larangan Memberikan Souvenir atau Sejenisnya. Dalam surat edaran itu, Erick melarang BUMN untuk membagikan souvenir dalam setiap penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dalam surat tersebut tertulis bahwa maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk efisiensi dan perwujudan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) pada Persero dan Perum. Khusus untuk Perseroan Terbuka, dalam rangka memastikan keterpenuhan kuorum penyelenggaraan RUPS, pemberian souvenir kepada pihak pemegang saham selain negara masih bisa dilakukan. Akan tetapi, pemberian souvenir tersebut juga tetap harus memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru