Aturan Kue Tart Berlogo Halal Sempat Bikin Geger, Begini Penjelasan MUI
Nasional

Beberapa restoran baru-baru ini menjadi viral di media sosial karena menerapkan aturan terkait kue tart berlogo halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberi penjelasan terkait hal ini.

WowKeren - Beberapa restoran baru-baru ini silih berganti menjadi perbincangan di media sosial karena menerapkan aturan yang mewajibkan kue tart berlogo halal. Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati pun memberikan penjelasan.

Muti Arintawati mengakui bahwa MUI mengimbau agar aturan tersebut diterapkan oleh restoran. Aturan tersebut ditujukan untuk menjaga status kehalalan sebuah restoran. "Dengan alasan itu, maka diatur pengunjung membawa makanan termasuk kue tart harus jelas kehalalannya," katanya yang dilansir Tempo pada Senin (16/12).

Muti menjelaskan bahwa ada 11 kriteria dalam Sistem Jaminan Halal (SJH) yang salah satu klausulnya adalah tentang fasilitas sebuah restoran. Artinya, restoran harus menjamin dari peralatan masak hingga alat makan bebas dari barang-barang yang haram serta najis.

Oleh karena itu, jika restoran sudah bersertifikat halal atau pun sedang dalam proses, maka mereka tidak boleh membawa masuk kue tart yang belum jelas status kehalalannya. Hal ini karena ketika pengunjung menggunakan piring atau sendok bersertifikat halal dalam restoran tersebut, maka alat itu bisa terkontaminasi. "Jadi tidak boleh ada percampuran dari makanan yang tidak halal," kata Muti.


Apalagi, sebuah restoran yang ingin mendapatkan sertifikat halal harus mendaftarkan semua menu, produk, hingga alat yang digunakan untuk memproduksi harus jelas halal. "Tidak boleh hanya sebagian, jadi harus semuanya disertifikasi," jelas Muti.

Muti mengatakan bahwa MUI masih membolehkan para pengunjung sebuah restoran untuk membawa kue tart tidak halal ke dalam restoran bersertifikat halal. Akan tetapi, kue tersebut hanya digunakan untuk kegiatan seremonial, seperti tiup lilin, atau pun berswafoto. "Itu masih dibolehkan," tuturnya.

Menurut Muti, dalam sebuah makanan, banyak bahan dasar yang belum tentu seluruh masyarakat paham isi semua bahannya. Oleh karena itu, sertifikat halal dapat memudahkan masyarakat untuk mengetahui makanan itu halal atau haram, tanpa perlu memeriksa bahannya satu-persatu. "Paling mudah adalah dibuktikan dengan sertifikat halal," tuturnya.

Sementara itu, beberapa restoran yang sudah melarang pengunjung membawa kue tart yang belum bersertifikat halal diantaranya adalah Tous Les Jours, Shabu Hachi, dan D'Cost. Terakhir, Yoshinoya juga dikabarkan melakukan hal serupa.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait