Kritik Anies Yang Beri Penghargaan Diskotek Colosseum, DPRD DKI Khawatirkan Narkoba
Nasional

Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono tak setuju dan mempertanyakan soal pertimbangan Pemprov DKI untuk memberikan penghargaan tersebut karena disana pernah ditemukan pengguna narkoba.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) memberikan penghargaan Adikarya Wisata 2019 kepada diskotek Colosseum sebagai kategori klub dan diskotek terbaik. Akan tetapi, penghargaan ini ternyata menuai banyak kritik.

Selain kritikan dari Front Pembela Islam (FPI), pemberian penghargaan ini juga dikritik oleh anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono. Ia mengaku tak setuju dan mempertanyakan soal pertimbangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memberikan penghargaan tersebut. Apalagi, BNN sempat menemukan adanya pengguna narkoba di diskotek tersebut.

"Ya tidak setuju," kata Gembong yang dilansir Kumparan pada Senin (16/12). "Apalagi BNN pada September 2019 sudah menyatakan dengan tegas ditemukan narkoba. Lalu apa yang menjadi landasan memberikan penghargaan?"

Ia kemudian meminta agar Disparbud memberikan penjelasan terkait hal ini. Gembong khawatir jika pemberian penghargaan pada diskotek dapat menjadi bentuk dukungan Pemprov DKI untuk mengembangkan budaya hiburan malam kepada remaja DKI.


"Tetapi yang paling mengkhawatirkan soal narkoba didalam hiburan malam," tuturnya. "Maka Pemprov harus dapat memberikan jaminan bahwa hiburan malam terbebas dari peredaran narkoba. Pengawasan harus ketat."

Sebelumnya, Disparbud memutuskan memberikan penghargaan kepada diskotek Colosseum sebagai diskotek terbaik. Selain itu, mereka menegaskan jika tak ada larangan bagi diskotek untuk beroperasi. Apalagi, diskotek menjadi salah satu tempat yang mendukung pariwisata, selama tak melanggar aturan yang telah ditetapkan pemprov.

Plt Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Alberto Ali menjelaskan jika selama tak ada aktivitas perjudian, narkotika dan prostitusi, maka diskotek boleh berjalan. "Kan diatur dalam UU bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan. Jadi kan, enggak ada yang ngelarang," jelasnya pada Sabtu (14/12).

Sebelumnya, Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari juga sempat mengkritik pemberian penghargaan itu. Ia menyebut bahwa pemberian penghargaan itu tak pantas. Hal ini karena pernah terjadi razia dimana sejumlah pengguna narkoba tertangkap.

(wk/aros)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait