Buntut Kasus Pencucian Uang di Kasino, DPR Panggil Tito Karnavian
Nasional

Sebelumnya, kasus pencucian uang terungkap berdasarkan temuan PPATK. Dari data yang diperoleh PPATK, ada sejumlah transaksi kepala daerah senilai Rp 50 miliar dalam rekening kasino.

WowKeren - Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino. Hal itu sebagaimana dikemukakan oleh Wakil Ketua Komisi II Saan Mustofa

"DPR khususnya Komisi II dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti," kata Saan di Jakarta, Senin (16/12). "Untuk mengagendakan dengan Kemendagri untuk membahas soal dana parkir di kasino itu."

Saan menilai bahwa sumber masalah ada pada kunjungan kerja kepala daerah keluar negeri. Ia menyoroti Kemendagri yang menurutnya cukup mudah memberikan izin kepada kelapa daerah untuk melakukan kunjungan kerja keluar negeri.


Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung meminta Kemendagri dan PPATK mengusut dan melakukan pembinaan terhadap para kepala daerah yang melakukan praktik pencucian uang di kasino luar negeri. Sebab menurutnya, hal itu tidak wajar.

"Menurut saya itu tidak wajar pertama penempatannya saja di rekening kasino sudah sesuatu yang buruk," kata Ahmad. "Artinya kalau ada orang yang menempatkan dana ke rekening seperti itu, orang yang interaksinya sudah sering dengan dunia yang seperti itu."

Sebelumnya, kasus pencucian uang di sebuah kasino luar negeri terungkap berdasarkan temuan PPATK. Dari data yang diperoleh PPATK, ada sejumlah transaksi kepala daerah senilai Rp 50 miliar dalam rekening kasino luar negeri.

Diduga, oknum kepala daerah tersebut menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di luar negeri. "Jadi menyimpan hasil kejahatan, sesuatu yang diduga hasil kejahatan ke dalam rekeningnya kasino," kata Ketua PPATK Kiagus Badaruddin dilansir CNN Indonesia, Senin (16/12).

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru