Banjir Kritikan, Pemprov DKI Batalkan Penghargaan untuk Diskotek Colosseum
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan banjir kritikan usai memberikan penghargaan kepada Diskotek Colloseum. Karena itu, Pemerintan Provinsi (Pemprov) DKI akan membatalkan penghargaan tersebu.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan penghargaan kepada tempat hiburan malam Colloseum Jakarta dalam Anugerah Adikarya Wisata 2019. Diskotek Colloseum menerima penghargaan dalam nominasi Hiburan dan Rekreasi.

Sayangnya, penghargaann tersebut justru menuai kritikan dari sejumlah pihak. Seperti Front Pembela Islam (FPI), serta anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Gembong Warsono. Karena banyak protes yang didapatkan, maka DKI Jakarta memutuskan untuk membatalkan penghargaan tersebut.

"Pemberian penghargaan Adikarya Wisata 2019 pada Colosseum dinyatakan dibatalkan," ujar Sekda Provinsi DKI Jakarta Saefullah, di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (16/12).


Saefullah menyebutkan bahwa pembatalan penghargaan ini dilakukan setelah ditemukan fakta di mana terdapat surat dari Badan narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). "Berdasarkan surat kepala Badan Narkotika Nasional provinsi DKI Jakarta, pada kepala Disparbud, tanggal 10 Oktober 2019," terangnya. "Yang menyampaikan hasil kegiatan BNNP terhadap pengunjung di Colosseum, pada tanggal 7 September ini menjadi catatan kita."

Atas surat tersebut, Disparbud telah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada pemilik usaha. Serta meminta surat pernyataan tertulis untuk meningkatkan pengawasan. "Untuk itu Disparbud telah mengambil dan mengeluarkan surat teguran tertulis, pada pemilik usaha dan telah diminta untuk membuat pernyataan tertulis, agar lebih meningkatkan pengawasan yang intensif pada pengunjung," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan jika Gembong Warsono tak setuju bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk memberikan penghargaan tersebut setelah BNN menemukan adanya pengguna narkoba di diskotek tersebut. "Ya tidak setuju," kata Gembong yang dilansir Kumparan pada Senin (16/12). "Apalagi BNN pada September 2019 sudah menyatakan dengan tegas ditemukan narkoba. Lalu apa yang menjadi landasan memberikan penghargaan?"

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait