Ketua DPR RI Puan Maharani turut memberikan komentarnya terkait kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Kepala Daerah dengan memasukannya ke dalam rekening kasino luar negeri
- Nidya Putri
- Senin, 16 Desember 2019 - 20:58 WIB
WowKeren - Baru-baru ini Pusat Pelaporan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK) mengungkap adanya praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kepala Daerah. Dimana Kepala Daerah tersebut diduga menyimpan uang Rp 50 miliar ke rekening kasino luar negeri.
Tentu saja hal ini membuat sejumlah pihak turut menyoroti problem tersebut. Seperti Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta agar PPATK melaporkan temuan tersebut ke penegak hukum.
"Yang kami harapkan dari PPATK bahwa kalau kemudian ada kasus per kasus tolong lapor ke kejaksaan, ke kepolisian, atau ke KPK atau ke pihak hukum yang kemudian bisa menindaklanjuti dari temuan tersebut," ujar Puan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/12).
Lebih lanjut, Puan mengatakan jika dirinya menyayangkan sikap PPATK yang justru mengumbar temuan perihal rekening kasino kepala daerah itu ke publik. Menurutnya, sikap PPATK justru membuat kesimpang siuran di masyarakat.
"Alangkah baiknya kalau kemudian hal-hal yang menyangkut seperti itu tak langsung dipublikasikan ke publik," jelasnya. "Karena apa? Karena itu akan menimbulkan simpang siur atau praduga bersalah kepada yang bersangkutan. Jadi, sampaikan ke penegak hukum."
Sebelumnya diketahui jika Komisi II DPR berencana memanggil Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus kepala daerah yang melakukan pencucian uang lewat kasino. "DPR khususnya Komisi II dalam hal ini tentunya akan sesegera mungkin dalam sidang nanti," kata Wakil Komisi II DPR Saan Mustofa di Jakarta, Senin (16/12). "Untuk mengagendakan dengan Kemendagri untuk membahas soal dana parkir di kasino itu."
Saan mengatakan jika sumber masalah ada pada kunjungan kerja kepala daerah keluar negeri. Ia menyoroti Kemendagri yang menurutnya cukup mudah memberikan izin kepada kelapa daerah untuk melakukan kunjungan kerja keluar negeri.
(wk/nidy)