Jiwasraya 'Menyerah' Usai Tekor Rp32 T, Direksi Lawas Langsung Dicekal
Nasional

Nasabah asuransi Jiwasraya masih terombang-ambing dalam ketidakpastian soal nasib premi mereka. Pasalnya asuransi tertua di Indonesia itu mengaku terlilit defisit sampai Rp32 triliun.

WowKeren - Indonesia menyediakan sejumlah lembaga milik negara untuk memberikan fasilitas bagi rakyat. Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan atau perusahaan asuransi Jiwasraya.

Sayangnya kedua lembaga yang sedianya membantu menyejahterakan masyarakat itu justru terlilit defisit. Tak tanggung-tanggung, Jiwasraya disebut-sebut mengalami defisit hingga mencapai Rp32 triliun. Sebuah angka yang fantastis dan sukses membuat Jiwasraya menyerah.

Diketahui direksi Jiwasraya sudah terang-terangan mengaku tak akan bisa membayar premi polis sampai Desember 2019. Menanggapi hal tersebut, DPR RI pun mengambil langkah tegas dengan mencekal direksi Jiwasraya periode 2013-2018.

Keputusan ini diambil usai Komisi VI DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan direksi baru Jiwasraya. Secara terang-terangan, anggota dewan menyebut apa yang terjadi pada Jiwasraya merupakan bentuk perampokan terstruktur.

"Utang sebesar ini bukan maling, tapi rampok namanya," kata anggota Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, Senin (16/12). "Lebih tinggi karena enggak kecil. Direksi sekarang yang tanggung risiko."


"Saya sepakat ini ada perampokan terstruktur," imbuh Mukhtaruddin dari F-Golkar. "Karena tidak mungkin investasi yang dilakukan tanpa ada kehati-hatian pasti ada unsur kesengajaan."

Dengan demikian, direksi Jiwasraya periode 2013-2018 secara resmi dicekal oleh Komisi VI hingga ada kejelasan kasus. DPR pun sedianya akan membentuk pansus serta meminta Jiwasraya untuk membuat langkah strategis penyelesaian kasus.

"Ini sikap politik kami, kepada pihak-pihak yang barangkali coba bermain dalam persoalan ini," kata Mukhtaruddin, dilansir CNBC Indonesia. "Jadi, ini persoalan serius. Penegakan hukumnya ya dilakukan, penyelamatan korporasi juga harus dilakukan."

Sebelumnya Direktur Utama PT Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko, sudah blak-blakan menyerah akan keadaan. Premi nasabah hingga Rp12,4 triliun yang jatuh tempo pada Oktober sampai Desember 2019 ini disebut-sebut tak bisa dipenuhi oleh asuransi.

"Tentu tidak bisa, sumbernya dari corporate action," ujar Hexana. "Mohon maaf ke nasabah, dari awal saya nggak bisa pastikan tanggal berapa (bisa dibayar) karena ini dalam proses."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru