Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, pemberi jasa pengobatan alternatif tersebut ditangkap pihak kepolisian pada Senin (16/12) kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 17 Desember 2019 - 16:20 WIB
WowKeren - Seorang pemberi jasa pengobatan alternatif bernama Habib Husein Alatas (HA) diringkus pihak berwajib lantaran diduga melakukan tindak pencabulan terhadap pasiennya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pun membenarkan kabar tersebut.
Menurut Kombes Yusri, Husein ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan AKP Noor Marghantara pada Senin (16/12) sekitar pukul 10.00 WIB. "Tim Resmob menangkap satu pelaku atas pencabulan inisial HA alias HH," jelas Kombes Yusri di Polda Metro Jaya pada Selasa (17/12).
Pihak kepolisian juga telah menetapkan Husein sebagai tersangka dan menahannya. "Sudah tersangka. Sekarang yang bersangkutan sudah ditahan dan sudah masuk penyidikan," tutur Kombes Yusri.
Menurut Kombes Yusri, Husein membuka praktik pengobatan tradisional di Ciledug, Bekasi, Jawa Barat. Aksi pencabulan tersebut pun dilakukan lewat praktik pengobatan yang dilakukannya itu.
Saat ini, baru ada satu korban yang melaporkan perbuatan tersangka ke polisi. "Baru satu (yang melapor), perempuan yang melaporkan," jelas Kombes Yusri.
Lebih lanjut, Kombes Yusri membongkar modus Husein. Awalnya, korban berinisial R tersebut melakukan pengobatan di tempat praktik tersangka pada 26 November 2019. Namun, tersangka tiba-tiba melakukan pencabulan terhadap korban ketika berada di dalam sebuah kamar.
Adapun kala insiden pencabulan tersebut terjadi, korban merasa tak sadarkan diri setelah beberapa menit berada dalam kamar. Korban pun terbangun dengan posisi kesakitan dan mendapati pelaku tengah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
"Modusnya adalah mengobati seseorang, tetapi entah kenapa tiba-tiba ada tindakan tidak sopan terhadap si korban," ungkap Kombes Yusri. "Ya pencabulan bahwa ini sudah tidak sesuai dengan pengobatan yang dilakukan."
Akibat perbuatannya, Husein dijerat dengan Pasal 290 KUHP tentang pencabulan. "Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seseorang, sedang diketahuinya, bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya dapat di pidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," demikian kutipan pasal tersebut.
(wk/Bert)