PPP Beri 'Bocoran' Soal Dewan Pengawas KPK
Nasional

Dewan Pengawas KPK masih menjadi sorotan masyarakat. Anggota DPR Fraksi PPP sempat memberikan 'bocoran' terkait nama-nama calon yang dipertimbangkan menjadi dewan pengawas KPK.

WowKeren - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan publik hingga saat ini. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah memberikan bocoran bahwa dirinya telah selesai memilih nama-nama yang akan menjadi dewan pengawas lembaga antirasuah tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memberikan "bocoran" nama yang dipertimbangkan oleh Presiden. Ia menyebutkan ada empat nama yaitu eks Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, eks Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Deputi VII Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) Mas Achmad Santosa (Mas Ota), serta mantan hakim agung Gayus Lumbuun.

"Ada beberapa tokoh yang saya kira memang patut dipertimbangkan," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12). "Misalnya, kalau PPP menyuarakan yang bisa dipertimbangkan itu Tumpak Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, Mas Achmad Santosa, serta Gayus Lumbuun."


Lebih lanjut, Arsul mengatakan jika empat nama tersebut merupakan usul yang berasal dari elemn masyarakat. Keempat sosok tersebut bahkan dinilai bagus untuk menduduki jabatan sebagai Dewan Pengawas KPK.

"Itu suara-suara yang kami mendengar juga dari berbagai elemen masyarakat, suka ada yg menyuarakan bagus itu bang," kata Arsul. Lebih dari itu, Arsul menyarankan agar Jokowi tidak memilih sosok yang masih aktif di dunia politik untuk menduduki jabatan Dewas KPK selama empat tahun ke depan. "Kenapa seperti, itu supaya tidak ada tuduhan KPK dipolitisasi atau ditunggangi politisi partai politik," imbuhnya.

Sementara itu, Dewan Pengawas KPK sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Anggota dewan pengawas untuk periode pertama dipilih langsung Jokowi selaku presiden.

Badan baru ini memiliki sejumlah tugas dan fungsi yang signifikan dalam penindakan korupsi. Misalnya, memegang kewenangan memberikan izin penyadapan, penyitaan, dan penggeledahan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait